شَرْحَ
AL-HIKAM
Oleh: KH. SHOLEH DARAT
Maha Guru Para Ulama Besar Nusantara
(1820-1903 M.)
Penerjemah: Miftahul Ulum, Agustin Mufarohah
Penerbit: Penerbit Sahifa
Syarah al-Hikam
KH. Sholeh Darat
[Ditulis tahun 1868]
قَيَّدَ الطَّاعَاتِ بِأَعْيَانِ الْأَوْقَاتِ كَيْ لَا يَمْنَعَكَ عَنْهَا وُجُوْدُ التَّسْوِيْفِ وَ وَسَّعَ عَلَيْكَ الْوَقْتَ كَيْ تَبْقَى لَكَ حِصَّةَ الْاِخْتِيَارِ.
“Allah mengikat (membatasi) ketaatan dengan ketentuan waktu agar sikap suka menangguhkan tidak merintangimu untuk mengerjakannya. Namun, Allah memperluas waktunya agar tetap ada peluang bagimu untuk memilih.”
Syaikh Ibnu ‘Athā’illāh berkata:
قَيَّدَ الطَّاعَاتِ بِأَعْيَانِ الْأَوْقَاتِ كَيْ لَا يَمْنَعَكَ عَنْهَا وُجُوْدُ التَّسْوِيْفِ.
“Allah mengikat (membatasi) ketaatan dengan ketentuan waktu agar sikap suka menangguhkan tidak merintangimu untuk mengerjakannya.”
Allah membatasi ketaatan dengan menentukan waktunya, agar engkau tidak menunda-nunda berbuat taat.
وَ وَسَّعَ عَلَيْكَ الْوَقْتَ كَيْ تَبْقَى لَكَ حِصَّةَ الْاِخْتِيَارِ.
“Namun, Allah memperluas waktunya agar tetap ada peluang bagimu untuk memilih.”
Allah memperluas waktu untukmu supaya engkau memiliki peluang untuk memilih.
Ketika engkau melakukan ketaatan di awal waktu, pertengahan waktu atau akhir waktu, engkau tidak akan dikategorikan orang yang suka menyia-nyiakan waktu.