Hati Senang

Sifat dan Syarat (kualifikasi) Mursyid – Unsur-unsur Tarekat – Sabil-us-Salikin

Sabīl-us-Sālikīn – Jalan Para Sālik Ensiklopedi Tharīqah/Tashawwuf   Tim Penyusun: Santri Mbah KH. Munawir Kertosono Nganjuk Santri KH. Sholeh Bahruddin Sengonagung Purwosari Pasuruan   Penerbit: Pondok Pesantren NGALAH

Sifat dan Syarat (kualifikasi) Mursyid

 

Dengan menyimak misi, tugas-tugas, dan ciri khas da‘wah Rasūlullāh s.a.w. dan para khalīfah (pengganti) beliau dapat dipahami bahwa tidak setiap ‘ulamā’ dapat serta-merta menjadi Mursyid terutama dalam kapasitasnya sebagai pemimpin dan guru spiritual, karena diantara ‘ulamā’ ada pula bahkan banyak sekali yang sekedar berbaju ‘ulamā’ tetapi prilakunya justru bertentangan dengan esensi ‘ulamā’ itu sendiri, yaitu takut kepada Allāh s.w.t. sebagaimana diisyaratkan al-Qur’ān:

وَ مِنَ النَّاسِ وَ الدَّوَابِّ وَ الْأَنْعَامِ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ كَذلِكَ إِنَّمَا يَخْشَى اللهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ إِنَّ اللهَ عَزِيْزٌ غَفُوْرٌ ﴿٢٨﴾

Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allāh di antara hamba-hambaNya, hanyalah ‘ulamā’. Sesungguhnya Allāh Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Fāthir [35]: 28).

Di antara mereka banyak pula yang terbuai oleh harta dan kenikmatan duniawi; mereka tidak berdakwa kecuali upah yang akan diperolehnya sudah jelas. ‘Ulamā’ semacam ini oleh Imām al-Ghazālī disebut dengan ‘ulamā’ dunia atau ‘ulamā’ sū’ (jahat): Di antara perkara-perkara yang paling penting adalah mengetahui tanda-tanda yang membedakan antara ‘ulamā’ dunia dan ‘ulamā’ akhirat. Yang dimaksud dengan ‘ulamā’ dunia di sini adalah ‘ulamā’ sū’ yang bertujuan mengejar kenikmatan dunia serta memburu kehormatan dan kedudukan di antara ahli ‘ilmu, (Iḥyā’u ‘Ulūm-id-Dīn, juz 1, halaman: 58).

Oleh karena itu ketika berbicara tentang kualifikasi seorang Mursyid, Imām al-Ghazālī menjadikan kebebasan dari kecintaan terhadap harta dan kedudukan sebagai kriteria awal.

Mursyid adalah orang yang:

  1. Dari bathinnya sudah keluar kecintaan terhadap harta dan kedudukan.
  2. Format pendidikannya berlangsung di tangan seorang Mursyid juga, dan begitulah seterusnya hingga silsilah itu berakhir pada Nabi s.a.w.
  3. Mengalami riyādhah (latihan jiwa) seperti sedikit makan, bicara, dan tidur, serta banyak melakukan salat, sedekah dan puasa.
  4. Memperoleh cahaya dari cahaya-cahaya Nabi s.a.w.
  5. Terkenal kebaikan biografinya dan kemuliaan akhlaqnya seperti sabar, syukur, tawakkal, yakin, damai, dermawan, qanaah, amanah, lemah lembut, rendah hati, berilmu, jujur, berwibawa, malu, tenang, tidak tergesa-gesa, dan lain sebagainya.
  6. Suci dari akhlaq yang tercela seperti sombong, kikir, dengki, tamak, berangan-angan panjang, gegabah dan lain sebagainya.
  7. Bebas dari ekstremitas orang-orang yang ekstrem.
  8. Kaya dengan ‘ilmu yang diperoleh langsung dari Rasūlullāh s.a.w. sehingga tidak membutuhkan ‘ilmu orang-orang yang mengada-ada (‘Ilm-ul-Mukallafīn), (Khulāshat-ut-Tashannif-it-Tashawwuf dalam Majmū‘u Rasā’il-il-Imām-il-Ghazālī, halaman: 173).

Sedikit berbeda dari Imām al-Ghazālī, al-Mukarram Sayyidī Syaikh Prof. Dr. H. Kadirun Yaḥyā mengumumkan kualifikasi sebagai berikut:

  1. Pilih Guru yang Mursyid, dicerdikkan oleh Allāh s.w.t., bukan dicerdikkan oleh yang lain-lain, dengan idzin dan ridha Allāh s.w.t., karena Allāh s.w.t.
  2. Yang kāmil mukammil (sempurna dan menyempurna), diberi karunia oleh Allāh s.w.t., karena Allāh s.w.t.
  3. Yang memberi bekas pengajarannya, (kalau ia mengajar atau mendoa berbekas pada si murīd, si murīd berubah ke arah kebaikan), berbekas pengajarannya itu, dengan idzin dan ridha Allāh s.w.t., biidznillāh.
  4. Yang masyhur kesana kemari, kawan dan lawan mengatakan, ia seorang Guru Besar.
  5. Yang tidak dapat dicela oleh orang yang berakal akan pengajarannya, yaitu tidak dapat dicela oleh Hadits dan al-Qur’ān dan oleh ilmu pengetahuan (tidak bersalah-salahan dengan Hadits, al-Qur’ān dan akal).
  6. Tidak setengah kasih kepada dunia, karena bulatnya hatinya, kasih kepada Allāh. Ia ada giat bergelora dalam dunia, bekerja hebat dalam dunia, tetapi bukan karena kasih kepada dunia itu, tetapi karena prestasinya itu adalah sebagai abdinya kepada Allāh s.w.t. dalam hidupnya.
  7. Mengambil ‘ilmu dari Fulān yang tertentu; Gurunya harus mempunyai tali yang nyata kepada Allāh dan Rasūl dengan silsilah yang nyata, (Ibarat Sekuntum Bunga dari Taman Firdaus, halaman: 173).

Dalam kitab Mutammimāt, halaman 74, Nabi s.a.w. mengajarkan kalimat thayyibah kepada para sahabat agar hati mereka jernih dan bersih jiwanya, dan selanjutnya bisa sampai kepada Allāh s.w.t. dan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Akan tetapi bagi orang yang berdzikir itu tidak bisa menghasilkan hati yang jernih dan jiwa yang bersih, dan juga tidak bisa menghasilkan inti dari dzikir kecuali berguru kepada seseorang yang ‘ālim yang mengamalkan ‘ilmunya dengan sempurna dan yang memahami makna al-Qur’ān dan kitab-kitab agama, serta memahami ‘ilmu Hadits dan Sunnah, juga mengerti tentang ‘aqīdah dan ‘ilmu wushūl. Serta silsilahnya sampai kepada Nabi s.a.w. Orang yang memiliki sifat seperti inilah yang harus dijadikan guru, karena mencari guru itu harus teliti dan serius.

Bagi seorang mursyid disyaratkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Memahami apa yang dibutuhkan oleh para sālik, seperti ‘ilmu fiqih dan ‘aqīdah, yang sekiranya dapat memalingkan sālik ketika mengawali sulūknya sehingga sālik tidak bertanya kepada selain mursyid.
  2. Mengetahui terhadap kesempurnaan-kesempurnaan hati, tata krama hati, kerusakan jiwa dan penyakit-penyakitnya, serta cara memelihara hati yang telah sehat dan stabil.
  3. Lemah lembut, penyayang terhadap muslim, khususnya pada para murīd sālikūn. Ketika sang mursyid melihat para murīdnya tidak mampu untuk melawan hawa-nafsu dan meninggalkan kebiasaannya, maka hendaknya sang mursyid memberi toleransi kepada mereka setelah memberi nasihat, tidak memutus mereka dari bimbingannya, dan tidak menjadikan hal tersebut sebagai penyebab celaka mereka di hari kemudian, serta selalu menemani mereka sampai mereka memperoleh hidayah.
  4. Menutupi aib-aib para murīd yang diketahui oleh mursyid.
  5. Menjaga diri dari harta sālik, dan tidak tamak pada apa yang dimiliki oleh mereka.
  6. Melakukan apa yang diperintahkan oleh mursyid, dan meninggalkan apa yang dilarangnya (uswah), sehingga ucapannya memiliki pengaruh pada hati para murīdnya.
  7. Tidak duduk (bercakap-cakap) bersama-sama para murīdnya, kecuali sesuai kadar kebutuhan, dan menyampaikan masalah tharīqah dan syarī‘at seperti menelaah kitab ini (Tanwīr-ul-Qulūb), agar jiwa mereka bersih dari bisikan-bisikan yang kotor, dan mereka dapat beribadah dengan sempurna.
  8. Ucapannya harus murni dan bersih dari kejelekan hawa nafsu, gurauan, dan segala sesuatu yang tidak bermanfaat.
  9. Tolerir terhadap hak dirinya, yakni tidak mengharap untuk dihormati dan dimuliakan. Tidak pula memaksakan haknya yang tidak mampu dilaksanakan para murīdnya, tidak menetapkan ‘amal yang membuat mereka bosan, tidak terlalu menampakkan kebahagiaan dan kesedihan, dan tidak pula menyulitkan mereka.
  10. Jika sang mursyid menyaksikan dari salah seorang murīdnya bahwa dengan sering duduk bersama murīd, keagungan mursyid menjadi hilang dalam hati murīd, maka sang mursyid memerintahkannya untuk berkhalwat menyendiri di tempat yang tidak terlalu jauh dari sang mursyid.
  11. Jika mursyid mengetahui bahwa harga dirinya dalam hati salah seorang murīdnya runtuh, maka hendaknya sang mursyid memalingkan murīdnya dengan lemah lembut.
  12. Tidak lengah untuk selalu membimbing murīdnya menuju aḥwāl-nya yang baik.
  13. Jika salah seorang murīdnya ada yang bermimpi sesuatu, atau mengalami mukāsyafah atau musyāhadah, maka hendaknya sang mursyid tidak membicarakannya dengan murīd tersebut, namun memberinya amalan yang bisa melindungi dirinya dari keburukan mimpi tersebut, dan bisa mengangkat derajatnya menjadi lebih luhur dan mulia. Karena jika mursyid membicarakan dan menjelaskan hal tersebut kepada murīdnya, maka sang mursyid telah melanggar hak murīd, sehingga menjadikan murīd melihat dirinya memiliki derajat yang luhur, dan bisa menjatuhkan derajat diri murīd sendiri.
  14. Melarang murīdnya untuk tidak berbicara dengan orang yang tidak termasuk kawan sulūknya, kecuali sangat penting. Juga melarang murīdnya untuk tidak membicarakan dengan sesama kawan sulūknya tentang kemuliaan-kemuliaan yang mereka peroleh. Karena jika mursyid membiarkan hal tersebut, maka sang mursyid telah melanggar hak murīd sehingga menjadikan mereka takabbur.
  15. Membuat tempat khalwat untuk digunakan sālik menyendiri di dalamnya, yang sekiranya tidak ada yang bisa masuk ke dalamnya kecuali orang-orang tertentu. Dan tempat khalwat lain untuk dijadikan tempat berkumpulnya murīd dengan para murīd sulūk lainnya.
  16. Tidak memperlihatkan aktifitas-aktifitas dan rahasia-rahasia sang mursyid kepada murīdnya, tidak pula tidur, makan, dan minum di depan murīdnya. Karena dengan hal itu, bisa jadi kemuliaan sang mursyid menjadi berkurang di mata murīd yang masih lemah dalam memahami orang-orang yang telah mencapai kesempurnaan. Dan hendaknya, mursyid menahan murīdnya yang bertindak memata-matai, dengan tujuan agar murīd memperoleh kebaikan.
  17. Tidak memperkenankan murīd untuk banyak makan sehingga menghancurkan segala sesuatu yang telah dilakukan oleh sang mursyid bagi murīdnya, karena kebanyakan manusia menuruti keinginan perutnya.
  18. Melarang teman-teman mursyid untuk duduk bersama dengan mursyid yang lain, karena hal ini sangat membahayakan bagi murīd. Namun, jika mursyid berkeyakinan bahwa murīdnya memiliki keteguhan cinta kepada dirinya dan tidak khawatir hati murīdnya goncang, maka hal ini tidak apa-apa.
  19. Menjaga diri untuk tidak mondar-mandir mendatangi para pemimpin dan pejabat, agar para murīdnya tidak menirunya, sehingga sang mursyid menanggung dosa dirinya dan dosa murīd-murīdnya, karena ini termasuk dalam Hadits:

مَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَا وَ وِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا .(رواه مسلم و الترمذي)

Barang siapa melakukan tradisi yang buruk, maka dia menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang melakukannya.” (HR. Muslim dan at-Tirmidzī).

Pada umumnya, orang yang dekat dengan para pemimpin dan pejabat, sulit baginya untuk mengingkari perbuatan munkar yang dilakukan oleh para pemimpin dan pejabat yang dilihatnya. Jika sudah demikian, dengan sering berkecimpungnya mursyid dengan mereka, seakan-akan dia menyetujui terhadap kemunkaran (yang mereka lakukan).

  1. Ucapannya kepada murīd-murīdnya harus lemah lembut, menjaga diri dari perkataan kotor dan perkataan yang mencela mereka, agar hati mereka tidak lari darinya.
  2. Ketika salah seorang murīd memanggilnya, lalu sang mursyid menjawabnya, maka sebaiknya jawaban sang mursyid itu tetap menjaga kehormatan dan kewibawaannya.
  3. Jika sang mursyid duduk di antara murīd-murīdnya, maka hendaknya dia duduk dengan tenang penuh wibawa, tidak banyak menoleh pada mereka, tidak tidur di depan mereka, tidak menjulurkan kaki, menundukkan pandangan, melirihkan suara, dan tidak merendahkan etikanya pada mereka. Pada hakikatnya para murīd itu meyakini terhadap semua sifat yang terpuji, dan mengambilnya (sebagai contoh).
  4. Jika seorang murīd mendatanginya, maka mursyid tidak berwajah muram. Dan ketika hendak mengakhiri (perbincangannya dengan murīd), hendaknya sang mursyid mendoakannya tanpa permintaan dari murīd. Dan ketika mursyid mendatangi salah seorang murīdnya, maka mursyid harus dalam keadaan dan kondisi yang paling sempurna.
  5. Ketika salah seorang murīdnya tidak ada, maka mursyid mencarinya dan mencari tahu apa penyebabnya. Jika murīd itu sakit, mursyid menjenguknya. Jika murīd itu sedang membutuhkan bantuan, maka sang mursyid menolongnya. Jika murīd itu memiliki masalah, maka mursyid mendoakannya.

Secara global, satu kalimat yang menyimpulkan seluruh etika mursyid di atas adalah mursyid harus mengikuti prilaku Rasūlullāh s.a.w. yang ada pada diri sahabat-sahabat beliau s.a.w. dengan sekuat tenaga, (Tanwīr-ul-Qulūb, halaman: 525).

Alamat Kami
Jl. Zawiyah, No. 121, Rumah Botol Majlis Dzikir Hati Senang,
RT 06 RW 04, Kp. Tajur, Desa Pamegarsari, Parung, Jawa Barat. 16330.