Para ‘ulamā’ berbeda pendapat tentang shalat-shalat yang tidak boleh dilakukan pada waktu-waktu tersebut.
Imām Abū Ḥanīfah dan pengikutnya berpendapat tidak boleh melakukan shalat di waktu-waktu tersebut secara mutlak, baik yang fardhu, qadhā’, sunnah atau pun nāfilah, kecuali shalat ‘Ashar pada hari tersebut, mereka berkata: “Boleh mengqadhā’nya saat matahari terbenam jika lupa.” Lalu Imām Mālik dan Syāfi‘ī bersepakat bahwa seseorang boleh mengqadhā’ semua shalat di waktu-waktu tersebut.
Syāfi‘ī berpendapat bahwa shalat yang tidak bisa dilakukan pada waktu tersebut adalah shalat nāfilah (sunnah) yang tidak memiliki sebab, sementara shalat-shalat sunnah seperti shalat jenazah bisa dilakukan saat itu.
Lalu Imām Mālik menyepakati ketentuan tersebut untuk setelah Shubuh dan ‘Ashar (maksudnya untuk shalat-shalat sunnah), akan tetapi dia menyelisihi ketentuan tersebut untuk shalat yang memiliki sebab seperti dua rakaat tahiyat-ul-masjid, karena Imām Syāfi‘ī membolehkan dua rakaat tersebut, baik setelah ‘Ashar maupun setelah Shubuḥ, sementara Imām Mālik tidak membolehkannya.
Lalu pendapat Imām Mālik berbeda-beda mengenai melakukan shalat sunnah saat terbit dan terbenamnya matahari.
Ats-Tsaurī berpendapat shalat-shalat yang tidak bisa dilakukan pada waktu-waktu tersebut adalah selain fardhu, dia tidak membedakan antara sunnah dan nāfilah.
Walhasil dalam masalah ini ada tiga pendapat tentang shalat yang dilarang pada waktu-waktu tersebut:
Berdasarkan pendapat Mālik yang melarang shalat jenazah saat terbenamnya matahari, maka ada pendapat keempat, yaitu bahwa shalat yang dilarang saat itu adalah nāfilah setelah Shubuḥ dan ‘Ashar, demikian pula nāfilah dan sunnah secara bersamaan saat terbit matahari dan terbenam.
Sebab perbedaan pendapat: Perbedaan mereka dalam menyatukan keumuman yang saling bertentangan dalam masalah ini (maksudnya, tentang shalat sunnah), manakah yang dikhususkan. Hal ini karena keumuman sabda Nabi s.a.w.:
إِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمُ الصَّلَاةَ فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا.
“Jika salah seorang di antara kalian lupa tidak melakukan shalat, maka lakukanlah jika ia ingat.” (2011).
Apakah keumuman hadits tersebut mencakup semua waktu?
Demikian pula sabda Nabi s.a.w. tentang larangan melakukan shalat saat itu:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ (ص) عَنِ الصَّلَاةِ فِيْهَا.
“Rasūlullāh s.a.w. melarang menunaikan shalat saat itu.”
Apakah hadits ini mencakup semua jenis shalat, yang fardhu, sunnah, demikian pula yang nāfilah.
Jika kita membawa kedua hadits tersebut kepada yang umum, maka timbullah kontradiksi, sama seperti kontradiksi yang terjadi antara nash yang bersifat khusus dan umum, baik dari sisi waktu, atau nama shalat.
Barang siapa memberikan pengecualian kepada waktu (maksudnya yang khusus dibawa kepada yang umum), mereka melarang shalat secara umum pada waktu-waktu tersebut.
Lalu ‘ulamā’ yang mengecualikan shalat-shalat fardhu – yang dinash dalam hadits tentang qadhā’ – dari keumuman nama shalat, mereka melarang shalat kecuali shalat fardhu.
Imām Mālik telah memperkuat pendapatnya, yaitu pengecualian shalat fardhu dengan sabda beliau s.a.w.:
مَنْ أَدْرَكَ رَكَعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ.
“Barang siapa mendapatkan satu rakaat ‘Ashar sebelum terbenamnya matahari, maka dia telah mendapatkan ‘Ashar.”
Karena itulah ‘ulamā’ Kūfah mengecualikan shalat ‘Ashar di waktu tersebut dari berbagai shalat fardhu, akan tetapi mereka pun mestinya mengecualikan shalat Shubuḥ pula karena adanya nash, ini pun tidak bisa dibantah dengan pendapat mereka yang menyatakan bahwa orang yang mendapatkan satu rakaat sebelum terbit matahari telah keluar untuk waktu yang dilarang, dan orang yang mendapatkan satu rakaat sebelum terbenam telah keluar dengan waktu mubāḥ.
‘Ulamā’ Kūfah bisa saja berkata: “Bahwa hadits-hadits ini sama sekali tidak memberikan pengecualin untuk shalat fardhu, karena shalat ‘Ashar di hari tersebut tidak semakna dengan shalat fardhu yang lainnya.”
Demikian pula mereka mengatakan hal itu untuk shalat Shubuḥ bisa diqadhā’ pada waktu yang dilarang. Jadi, perbedaan pendapat kembali kepada pengecualian yang terjadi pada lafazh, apakah termasuk lafazh khusus yang bermaksud khusus, atau khusus yang bermaksud umum.
Jelasnya, ‘ulamā’ yang berpendapat hanya shalat Zhuhur dan ‘Ashar saja yang dikecualikan, maka itu termasuk lafazh khusus yang bermaksud khusus.
Adapun ‘ulamā’ yang memahami bukan hanya shalat Zhuhur dan ‘Ashar saja, akan tetapi semua shalat, maka hal itu termasuk khusus yang dipahami secara umum.
Jika demikian maka sama sekali tidak ada dalil yang pasti bahwa pengecualian tersebut diberikan kepada semua shalat fardhu yang telah lewat, sebagaimana tidak ada dalil qath‘ī (pasti) maupun tidak qath‘ī yang mengecualikan waktu yang bersisfat khusus dari waktu yang bersifat umum pada hadits-hadits yang menunjukkan perintah untuk diqadhā’, selain pengecualian shalat-shalat tertentu yang diperintahkan dari hadits-hadits tentang shalat-shalat yang dilarang.
Ini sangat jelas, karena jika ada dua hadits yang saling bertentangan, masing-masing memiliki keumuman dan kekhususan maka tidak boleh mengambil salah satunya kecuali dengan adanya dalil, wallāhu a‘lam.
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذلِكَ.
“Barang siapa lupa melakukan shalat, maka lakukanlah jika ia ingat, tidak ada kaffārat baginya kecuali hal itu.”