Hati Senang

Menutup Aurat dalam Shalat – Bidayat-ul-Mujtahid (1/2)

Bidāyat-ul-Mujtahid
Oleh: Ibnu Rusyd


Penerjemah: Beni Sarbeni, ‘Abdul Hadi, Zuhdi.
Penerbit: PUSTAKA AZZAM

Buku 1

Bab IV

Menutup Aurat dan Pakaian dalam Shalat

 

Bab ini terbagi kepada dua pasal:

Pasal pertama: Menutup aurat.

Para ‘ulamā’ sepakat bahwa menutup aurat hukumnya wajib secara mutlak, lalu mereka berbeda pendapat apakah menutup aurat termasuk syarat sahnya shalat? Demikian pula mereka berbeda pendapat mengenai batasan aurat laki-laki dan wanita.

Masalah pertama: Apakah menutup aurat merupakan syarat sahnya shalat?

  1. Zhāhir madzhab Imām Mālik menetapkan bahwa menutup aurat termasuk sunnah dalam shalat.
  2. Sementara Abū Ḥanīfah dan Syāfi‘ī berpendapat bahwa menutup aurat termasuk kefardhuan shalat.

Sebab perbedaan pendapat: Adanya kontradiksi di antara berbagai atsar, dan perbedaan persepsi dalam memahami firman Allah s.w.t.:

يَا بَنِيْ آدَمَ خَذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ.

Hai anak Ādam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Qs. al-A‘rāf [7]: 31).

Apakah perintah dalam ayat tersebut menunjukkan wajib atau sunnah?

‘Ulamā’ yang mendapatkan hukum wajib berkata: “Yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah menutup aurat.” Mereka berhujjah bahwa sebab turun ayat adalah ketika itu ada seorang wanita yang melakukan thawaf sambil telanjang, dan berkata:

الْيَوْمَ يَبْدُوْ بَعْضُهُ أَوْ كُلُّهُ وَ مَا بَدَا مِنْهُ فَلَا أُحِلُّهُ.

Sekarang telah nampak sebagian atau seluruhnya, apa saja yang nampak darinya tidak aku halalkan.

Lalu turunlah ayat tersebu, dan Nabi s.a.w. memberikan perintah agar tidak ada seorang musyrik pun yang melakukan thawaf juga tidak boleh seorang wanita melakukannya sambil telanjang. (2311).

Sementara yang memahaminya sebagai sunnah, mereka menyatakan bahwa yang dimaksud perhiasan adalah segala yang nampak, berupa selendang dan pakaian indah lainnya.

Mereka memperkuat pendapatnya dengan sebuah hadits berikut ini:

كَانَ رِجَالٌ يُصَلُّوْنَ مَعَ النَّبِيِّ (ص) عَاقِدِيْ أُزْرِهِمْ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ كَهَيْئَةِ الصِّبْيَان وَ يُقَالُ لِلنِّسَاءِ لَا تَرْفَعْنَ رُءُوْسَكُنَّ حَتَّى يَسْتَوِيَ الرِّجَالُ جُلُوْسًا.

Ada sekelompok lelaki yang melakukan shalat bersama Nabi s.a.w. dengan melipatkan kain mereka ke leher seperti anak kecil, dan dikatakan kepada kaum wanita: “Janganlah mengangkat kepala kalian hingga kaum lelaki tersebut benar-benar duduk.” (2322).

Mereka berkata: “Karena itulah orang yang tidak memiliki sesuatu yang dapat menutup auratnya tidak diperselisihkan bahwa dia boleh melakukan shalat.” Padahal mereka berbeda pendapat mengenai orang yang tidak dalam keadaan suci, bolehkan ia melakukan shalat?

Masalah kedua: Aurat laki-laki.

Mengenai batasan aurat laki-laki:

  1. Imām Mālik dan Syāfi‘ī berpendapat bahwa batasan aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, demikian pula pendapat Abū Ḥanīfah.
  2. ‘Ulamā’ yang lainnya berpendapat bahwa batasan aurat laki-laki adalah qubul dan dubur.

Sebab perbedaan pendapat: Dua atsar yang saling bertentangan, padahal keduanya shaḥīḥ:

Pertama, hadits Jarhad, bahwa Nabi s.a.w. bersabda:

الْفَخِذُ عَوْرَةٌ.

Paha adalah aurat.” (2333).

Kedua, hadits Anas:

أَنَّ النَّبِيَّ (ص) حَسَرَ عَنْ فَخِذِهِ وَ هُوَ جَالِسٌ مَعَ أَصْحَابِهِ.

Sesungguhnya Nabi s.a.w. pernah menyingkap bagian pahanya, sementara beliau sedang duduk-duduk bersama para sahabatnya.” (2344).

Al-Bukhārī berkata: “Hadits Anas lebih kuat sanadnya, sementara hadits Jarhad lebih hati-hati.”

‘Ulamā’ yang lain berpendapat: “Bahwa aurat laki-laki adalah dubur, kemaluan dan paha.”

Masalah ketiga: Aurat wanita

Tentang aurat wanita:

  1. Mayoritas ‘ulamā’ berpendapat bahwa semua tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
  2. Abū Ḥanīfah berpendapat bahwa telapak kaki wanita bukanlah aurat.
  3. Abū Bakar bin ‘Abd-ir-Raḥmān dan Aḥmad berpendapat bahwa semua tubuh wanita adalah aurat.

Sebab perbedaan pendapat: Adanya berbagai kemungkinan yang timbul dalam ayat berikut ini:

وَ لَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا.

Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. an-Nūr [24]: 31).

Apakah yang dimaksud dengan pengecualian dalam ayat anggota tertentu, atau yang mesti nampak?

‘Ulamā’ yang berpendapat bahwa yang dikecualikan dari ayat tersebut adalah segala anggota yang mesti nampak saat bergerak, mereka berkata: “Semua tubuh wanita adalah aurat.” Mereka pun berdalil dengan firman Allah s.w.t.:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَ بَنَاتِكَ وَ نِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ.

Hai nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min…..” (Qs. al-Aḥzāb [33]: 59).

Lalu ‘ulamā’ yang menyatakan bahwa yang dikecualikan dalam ayat adalah anggota tubuh yang biasa terbuka (terlihat), yaitu wajah dan dua telapak tangan, mereka berpendapat bahwa keduanya bukan aurat, keadaan wanita yang terbuka wajahnya saat melakukan haji dijadikan sebagai penguat bagi pendapatnya.

Catatan:

  1. 231). Muttafaq ‘Alaihi. HR. al-Bukhārī (1622), dan Muslim (1347).
  2. 232). Muttafaq ‘Alaihi. HR. al-Bukhārī (362, 814, 1215), dan Muslim (441), Abū Dāūd (630), Aḥmad (5/331), dinilai shaḥīḥ oleh Ibnu Khuzaimah (764) dan ath-Thabrānī (5964, 5937).
  3. 233). Shaḥīḥ. HR. Abū Dāūd (4014), at-Tirmidzī (2795, 2797, 2798), Aḥmad (2/478, 479), al-Ḥumaidī (857, 858), ad-Dāruquthnī (1/224), ath-Thabrānī (2138, 2140), al-Baihaqī (2/228), dalam masalah ini pun ada hadits Muḥammad bin Jahsy yang diriwayatkan oleh Aḥmad (5/2900, ath-Thabrānī (10/550, 551, 552), al-Baihaqī (2/228), dan dari Ibnu ‘Abbās yang diriwayatkan oleh ‘Abd bin Ḥumaid dalam al-Muntakhab (640), al-Baihaqī (2/228), dan dinilai shaḥīḥ oleh al-Albānī dalam Shaḥīḥ-ut-Tirmidzī.
  4. 234). Muttafaq ‘Alaihi. HR. al-Bukhārī (371, 610, 947, 2228, 2235, 2889, 2893, 2943), Muslim (1365), dan an-Nasā’ī (6/131).
Alamat Kami
Jl. Zawiyah, No. 121, Rumah Botol Majlis Dzikir Hati Senang,
RT 06 RW 04, Kp. Tajur, Desa Pamegarsari, Parung, Jawa Barat. 16330.