Hati Senang

Kisah Kedua Putra Adam a.s.; Qabil dan Habil – Kisah-kisah Para Nabi – Imam Ibnu Katsir (1/3)

قَصَصُ الْأَنْبِيَاءِ
Judul Asli:
QASHASH-UL-ANBIYĀ’

Penulis:
Imam Ibnu Katsir.

Judul Terjemahan:
KISAH-KISAH PARA NABI

Penerjemah: Muhammad Zaini, Lc.
Penerbit: Insan Kamil Solo.

Kisah Kedua Putra Ādam a.s.; Qābīl dan Hābīl.

 

Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Dan ceritakanlah (Muḥammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Ādam, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka (kurban) salah seorang dari mereka berdua (Hābīl) diterima dan dari yang lain (Qābīl) tidak diterima. Dia (Qābīl) berkata: “Sungguh, aku pasti membunuhmu!” Dia (Hābil) berkata: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (‘amal) dari orang yang bertaqwa”. “Sungguh, jika engkau (Qābīl) menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Aku takut kepada Allah, Rabb seluruh alam.” “Sesungguhnya aku ingin agar engkau kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan dosamu sendiri, maka engkau akan menjadi penghuni neraka; dan itulah balasan bagi orang yang zhalim.” Maka nafsu (Qābīl) mendorongnya untuk membunuh saudaranya, kemudian dia pun (benar-benar) membunuhnya, maka jadilah dia termasuk orang yang rugi. Kemudian Allah mengutus seekor burung gagak menggali tanah untuk diperlihatkan kepadanya (Qābīl) bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Qābīl berkata: “Oh, celaka aku! Mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, sehingga aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?” Maka jadilah dia termasuk orang yang menyesal.” (QS. al-Mā’idah [5]: 27-31).

Kami telah menyebutkan kisah yang disebutkan ayat tersebut di dalam at-Tafsīr, dan kami anggap cukup; sehingga tidak perlu disebutkan kembali dalam pembahasan ini. (1321) Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allah semata.

Di sini kami hanya akan menyebutkan kesimpulan penjelasan yang telah disebutkan oleh para ulama’ salaf. As-Suddī meriwayatkan dari Abū Mālik dan Abū Shāliḥ, dari Ibnu ‘Abbās. Dan dari Murrah yang bersumber pada Ibnu Mas‘ūd, juga dari sekelompok shahabat, bahwasanya Ādam menikahkan anak laki-laki yang dilahirkan dari satu proses kehamilan dengan anak perempuan yang dilahirkan dari proses kehamilan yang lain. Maka dari itu, Hābīl ingin menikahi saudari Qābīl. Qābīl lebih besar dari Hābīl, dan saudarinya lebih cantik dari saudari Hābīl. Karena Qābīl juga memendam rasa terhadap saudarinya; dan tidak ingin menyerahkannya kepada Hābīl, maka ketika Ādam memerintahkan Qābīl untuk menikahkan Hābīl dengan saudarinya, dia menolak perintah ayahnya.

(Sebagai jalan tengahnya), Ādam memerintahkan mereka berdua agar mempersembahkan sebuah qurban. Setelah itu Ādam pergi ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji. Saat itu, Ādam meminta langit untuk menjaga anak-anaknya, namun langit menolak permintaannya. Demikian juga dengan bumi dan gunung-gunung; mereka menolak permintaan Ādam untuk menjaga anak-anaknya. Di saat yang sama. Qābīl justru menerima permintaan tersebut.

Tatkala Ādam pergi, mereka berdua (Qābīl dan Hābīl) mulai mempersembahkan kurbannya. Hābīl berqurban dengan unta betina yang gemuk, padahal dia memiliki kambing. Sedangkan Qābīl berqurban dengan seikat padi yang sangat buruk bijinya. Lalu api turun dari langit dan memakan qurban yang dipersembahkan oleh Hābīl, dan membiarkan qurban yang dipersembahkan oleh Qābīl. Qābīl pun marah seraya berkata: “Wahai Hābīl, aku akan membunuhmu sehingga engkau tidak menikahi saudariku.” Hābīl menjawab: “Sesungguhnya Allah hanya akan menerima (qurban) yang dipersembahkan oleh orang-orang yang bertaqwa.” (1332).

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dari jalur yang lain, (1343) dari ‘Abdullāh bin ‘Amru, dia berkata: “Demi Allah, sebenarnya yang terbunuh itu (Hābīl) adalah lebih kuat dari yang membunuh (Qābīl). Namun perasaan berdosa menghalangi tangannya untuk membalasnya.” (1354).

Abu Ja‘far al-Baqir menyebutkan bahwa Adam memerintahkan Hābīl dan Qābīl untuk berqurban. Dan yang dikabulkan (oleh Allah) adalah qurban yang dipersembahkan oleh Hābīl, bukan Qābīl. Lalu Qābīl berkata kepada Ādam: “Qurban Hābīl diterima karena engkau mendoakannya, dan tidak mendoakan diriku.” Akhirnya, Qābīl mengancam saudaranya; Hābīl.

Suatu malam, Hābīl terlambat pulang dalam mengembala hewan ternaknya. Maka dari itu, Ādam mengutus Qābīl untuk menemui saudaranya tersebut. Ketika Qābīl pergi menemui saudaranya, dia berkata kepadanya: “Mengapa hanya qurbanmu yang diqabulkan, sedangkan qurban yang aku persembahkan tidak diterima?” Hābīl menjawab: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertaqwa.” Mendengar jawaban itu, Qābīl pun marah dan memukul saudaranya dengan besi yang dia pegang, hingga saudaranya tewas.

Ada yang berpendapat bahwa Qābīl membunuh saudaranya dengan batu besar yang ia timpakan ke kepala saudaranya yang tengah tidur. Pendapat lain mengatakan Qābīl mencekik Hābīl dengan cekikan yang sangat keras dan menggigitnya sebagaimana yang dilakukan oleh binatang buas hingga dia meninggal dunia. Wallāhu a‘lam.

Saat diancam bunuh oleh saudaranya, Hābīl menjawab: “Sungguh, jika engkau (Qābīl) menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Aku takut kepada Allah, Rabb seluruh alam.” (QS. al-Mā’idah [5]: 28), menunjukkan akhlak yang baik, rasa khawatir dan takut kepada Allah ‘azza wa jalla, dan sebagai perbuatan wara‘ untuk tidak membalas perbuatan buruk yang dilakukan oleh saudaranya terhadap dirinya dengan keburukan yang setimpal.

Oleh sebab itu, di dalam shahih al-Bukhārī dan Muslim (1365) disebutkan hadits dari Rasūlullāh s.a.w. bahwa beliau bersabda: “Jika dua muslim berhadap-hadapan dengan kedua pedangnya, maka keduanya sama-sama masuk neraka.” Maka para shahabat bertanya: “Kalau yang membunuh sudah maklum. Lantas, bagaimana bisa yang dibunuh juga demikian?” Nabi s.a.w. menjawab: “Karena dia juga berkehendak membunuh saudaranya.

Allah ‘azza wa jalla berfirman:

إِنِّيْ أُرِيْدُ أَنْ تَبُوْءَ بِإِثْمِيْ وَ إِثْمِكَ فَتَكُوْنَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ وَ ذلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِيْنَ

Sesungguhnya aku ingin agar engkau kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan dosamu sendiri, maka engkau akan menjadi penghuni neraka; dan itulah balasan bagi orang yang zhalim.” Yakni, saya (Hābīl) tidak ingin membalas untuk membunuhmu meskipun aku lebih kuat dan lebih pemberani dibandingkan dirimu. Apabila dirimu melakukan apa yang kamu inginkan , tentulah engkau akan kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan dosamu sendiri. Yakni menanggung dosa karena telah membunuhku, dan dosa-dosa yang telah engkau lakukan sebelumnya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Mujāhid, as-Suddī, Ibnu Jarīr, dan yang lainnya.

Maksudnya, bukanlah berarti dosa-dosa orang yang terbunuh akan dibebankan kepada pembunuhnya; sebagaimana anggapan sebagian orang. Dan Ibnu Jarīr telah menyebutkan ijma‘ yang menyelisihi pendapat tersebut. (1376).

Adapun hadits yang diriwayatkan oleh sebagian orang yang tidak dikenal, menyatakan bahwa Nabi s.a.w. pernah bersabda: “Tidak ada yang ditinggalkan oleh pembunuh bagi orang yang dibunuhnya, kecuali dosa.” Sesungguhnya hadits tersebut tidak ada dasarnya, dan tidak dikenal di dalam kitab-kitab hadits dengan sanad yang shaḥīḥ, ḥasan, atau dha‘īf sekalipun. (1387) Akan tetapi sebagian orang berpendapat bahwa, pada hari kiamat kelak orang yang terbunuh akan menuntut pembunuhnya. Sehingga ketika kebaikan orang yang membunuhnya tersebut telah habis karena kezhaliman yang dilakukannya, maka keburukan-keburukan orang yang terbunuh akan dibebankan kepadanya, sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits shahih tentang akibat segala bentuk kezhaliman. (1398) Dan pembunuhan adalah bentuk kezhaliman yang paling besar. Wallāhu a‘lam. Hal itu semua telah kami sebutkan di dalam pembahasan tafsir. (1409) Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allah semata.

Imām Aḥamd (14110), Abū Dāūd, dan at-Tirmidzī meriwayatkan dari Sa‘ad bin Abī Waqqāsh, dia berkata ketika terjadi pembunuhan ‘Utsmān bin ‘Affān: “Saya bersaksi bahwa Rasūlullāh s.a.w. pernah bersabda: “Kelak akan timbul suatu fitnah. Orang yang duduk saat itu lebih baik dari orang yang berdiri. Orang yang berdiri lebih baik dari orang yang berjalan. Dan orang yang berjalan lebih baik dari orang yang berlari kecil.” Kemudian Abū Sa‘īd bertanya: “Bagaimana menurut anda apabila ada seseorang yang masuk ke rumahku dan dia membentangkan tangannya kepadaku untuk membunuhku?” Rasūlullāh s.a.w. menjawab: “Jadilah seperti putra Ādam”.” Sedangkan Imām Muslim dan ahli sunan kecuali an-Nasā’ī meriwayatkan hadits serupa dari Abū Dzarr. (14211).

Ibnu Mardawaih (14312) meriwayatkan hadits tersebut dari Ḥudzaifah ibn-ul-Yaman secara marfū‘ dengan redaksi: “Jadilah yang terbaik dari kedua anak Ādam.”

Imām Aḥmad juga berkata: (14413) Telah menceritakan kepada kami Abū Mu‘āwiyah dan Wakī‘, telah menceritakan kepada kami al-A‘masy, dari ‘Abdullāh bin Murrah, dari Masrūq, dari Ibnu Mas‘ūd, dia berkata bahwa Rasūlullāh s.a.w. bersabda:

لَا تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلَّا كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الْأَوَّلِ كَفْلٌ مِنْ دَمِهَا لِأَنَّهُ كَانَ أَوَّلَ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ.

Tidaklah seorang jiwa dibunuh secara zhalim, melainkan anak Adam yang pertama ikut menanggung dosanya. Karena dialah orang pertama yang memberi contoh pembunuhan.

Hadits itu diriwayatkan oleh al-Jamā‘ah (14514) selain Abū Dāūd melalui jalur al-A‘masy. Hadits serupa juga diriwayatkan dari ‘Abdullāh bin ‘Amru bin al-‘Āsh dan Ibrāhīm an-Nakha‘ī. (14615).

Di atas gunung Qasiun; yang terletak di sebelah utara Damaskus terdapat sebuah gua yang bernama gua darah. Gua itu dikenal sebagai tempat di mana Qābīl membunuh saudaranya; Hābīl. Sebagaimana yang mereka nukil dari Ahli Kitāb. Wallāhu a‘lam.

Al-Ḥāfizh Ibnu ‘Asākir (14716) menyebutkan sebuah keterangan di dalam tarjamah Aḥmad bin Katsīr – dia menuturkan bahwa Aḥmad bin Katsīr termasuk orang shalih – , bahwasanya dia bermimpi melihat Nabi s.a.w., Abū Bakar, ‘Umar bin Khaththāb, dan Hābīl. Lalu orang tersebut meminta Hābīl bersumpah bahwa ini adalah darahnya, dan Hābīl pun bersumpah; memenuhi permintaannya. Disebutkan pula bahwa Hābīl memohon kepada Allah agar menjadikan tempat tersebut sebagai tempat dikabulkannya doa, kemudian Allah mengabulkan permohonannya Hābīl, Abū Bakar, dan ‘Umar bin Khaththāb mendatangi tempat ini setiap hari Khamis.” Seandainya mimpi tersebut benar berasal dari Aḥmad bin Katsīr, maka hal itu tetap tidak memenuhi ketetapan hukum syar‘i. Wallāhu a‘lam.

Catatan:

  1. 132). Lihat Tafsīr-ul-Mushannaf (3/75-76).
  2. 133). Diriwayatkan oleh ath-Thabarī di dalam Tafsīrnya (6/188), dan di dalam Tārīkhnya (1/1370142) dari jalur as-Suddī.
  3. 134). Diriwayatkan oleh ath-Thabarī di dalam Tafsīrnya (6/187-188), Ibnu Abī Ḥātim di dalam Tafsīrnya – sebagaimana yang disebutkan di dalam Tafsīru Ibni Katsīr (3/76-77), Ibnu ‘Asākir (23/273, 64/4), dan di dalam ad-Durr-ul-Mantsūr (2/273) as-Suyūthī menisbatkannya kepada ‘Abdullāh bin Ḥumaid. Ibn-ul-Mundzir, dan Isḥāq bin Bisyr di dalam al-Mubtada’.
  4. 135). Diriwayatkan oleh ath-Thabarī di dalam Tafsīrnya (6/186, 187, 193).
  5. 136). HR. al-Bukhārī (31, 6875, 7083), Muslim (2888).
  6. 137). Tafsīr-uth-Thabarī (6/192), lihat pula ad-Durr-ul-Mantsūr (2/274).
  7. 138). Lihat: Kasyf-ul-Khafā’ (2/184).
  8. 139). Yaitu hadits tentang orang yang merugi sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim (2581) dari Abū Hurairah.
  9. 140). Lihat Tafsīr-ul-Mushannaf (3/81-82).
  10. 141). HR. Aḥmad (1/185), Abū Dāūd (4257), at-Tirmidzī (2194), dan di-shaḥīḥ-kan oleh al-Albānī di dalam Shaḥīḥu Sunani Abī Dāūd (3581), dan Shaḥīḥ-ul-Jāmi‘ (2427).
  11. 142). HR. Abū Dāūd (4261), Ibnu Mājah (3958), dan di dalam Tuḥfat-ul-Asyraf (9/173) hadits tersebut hanya dinisbatkan kepada Abū Dāūd dan Ibnu Mājah saja, dan di-shaḥīḥ-kan oleh al-Albānī di dalam Shaḥīḥ-ul-Jāmi‘ (7696).
  12. 143). Penulis menyebutkannya di dalam Tafsīrnya (3/81) dengan sanad Ibnu Mardawaih.
  13. 144). HR. Aḥmad (1/383, 430).
  14. 145). HR. al-Bukhārī (31, 6867), Muslim (1677), at-Tirmidzī (26739), an-Nasā’ī (3996), dan Ibnu Mājah (2616).
  15. 146). Tafsīr-uth-Thabarī (6/194), dan Syu‘ab-ul-Īmān (5323).
  16. 147). Tārīkh Dimasq (5/177).
Alamat Kami
Jl. Zawiyah, No. 121, Rumah Botol Majlis Dzikir Hati Senang,
RT 06 RW 04, Kp. Tajur, Desa Pamegarsari, Parung, Jawa Barat. 16330.