وَعَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أُمِّ عَبْدِ اللَّهِ عَائِشَةَ قالت: قال رَسُولُ الله : يَغْزُوْ جَيْشٌ الْكَعْبَةَ فَإِذَا كَانُوا بِبَيْدَاء مِنَ الْأَرْضِ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وآخرهِمْ قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ الله كَيْفَ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ وَفِيهِمْ أَسْوَاقُهُمْ وَمَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ؟ قَالَ: يُخْسَفُ بأوَّلِهِمْ وآخرِهِمْ ثُمَّ يُبْعَثُونَ على نياتِهِمْ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، هَذَا لَفْظُ الْبخارِيِّ.
2) Dari Ummul Mukminin Umu Abdillah Aisyah ra., ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah saw. ber- sabda: “Nanti akan muncul sekelompok pasukan yang menyerang Ka’bah. Kemudian ketika sampai di suatu tanah lapang, mereka semua dari yang paling depan sampai yang paling belakang dibenamkan ke bumi.” Kata Aisyah, aku lalu bertanya “Wahai Rasulullah, bagaimana mereka semua dari yang paling depan sampai yang paling belakang dibenamkan ke bumi? Padahal di antara mereka ada orang-orang yang akan berdagang dan orang-orang yang bukan termasuk di antara mereka?” Beliau bersabda: “Mereka semua dibenamkan ke bumi, tetapi kemudian mereka dibangkitkan sesuai dengan niat mereka masing-masing.” Muttafaq alaih (HR. Bukhari: 2118 dan Muslim: 8/2884). Dan lafalnya menurut Al-Bukhari.
Ada beberapa pendapat tentang pelurusan makna hadits di atas, sebagian ada yang mengatakan bahwa siksa (dibenamkan-ed.) menimpa mereka semua karena ajal mereka telah tiba dan kelak mereka dibangkitkan sesuai dengan niat yang ada di hati mereka masing-masing, dan ada pula yang berpendapat lainnya.
وعَنْ عَائِشَة ، قالت : قال النبي : لا هجرة بعد الفتح، ولكن جهادٌ ونيَّةٌ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فانْفِرُوا. متفق عَلَيْهِ. وَمَعْناهُ: لَا هِجْرَة مِنْ مَكَّةَ لأَنَّهَا صَارَتْ دَارَ إِسْلَام.
3) Dari Aisyan ra., ia berkata. “Nabi saw bersabda: “Tidak ada hijrah lagi setelah ditaklukannya kota Makkah. Tetapi yang tetap ada ialah jihad dan niat. Olen karena itu jika kalian dipanggil untuk berjuang maka berangkatlah.” Muttafaq alaih (HR. Bukhari: 3900 dan Muslim: 1864).
Maknanya: Tiada hijrah lagi dari Makkah, sebab saat itu Makkah telah menjadi perumahan atau Negara Islam.