Shahih Bukhari no.54 : Sesungguhnya Amal (Itu) Bergantung dengan Niatnya (3/3) – Suapan (Nafkah) Suami ke Istri

Dari Kitab:
Sahīh al-Bukhārī
Oleh: Abū ‘Abd Allāh Muhammad ibn Ismā‘īl ibn Ibrāhīm ibn al-Mughīrah ibn Bardizbah al-Ju‘fī al-Bukhārī

Rangkaian Pos: Shahih Bukhari Kitab 2 Bab 40 - Sesungguhnya Amal Itu Bergantung Dengan Niat Dan Pengharapan Dan Setiap Mu'min Akan Mendapatkan Sesuai Dengan Niatnya

صحيح البخاري ٤٥: حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ قَالَ: أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ: حَدَّثَنِيْ عَامِرُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِيْ وَقَّاصٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِيْ بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِيْ فَمِ امْرَأَتِكَ.

Shaḥīḥ Bukhari 54: Telah menceritakan kepada kami al-Ḥakam bin Nāfi‘ berkata: Telah mengabarkan kepada kami Syu‘aib dari az-Zuhrī berkata: Telah menceritakan kepadaku ‘Āmir bin Sa‘d dari Sa‘d bin Abū Waqqāsh bahwasanya dia mengabarkan: Bahwa Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya, tidaklah kamu menafkahkan suatu nafkah yang dimaksudkan untuk mengharap wajah Allah kecuali kamu akan diberi pahala, (bahkan) termasuk sesuatu yang kamu suapkan ke mulut istrimu.”

Derajat: Ijma‘ ‘Ulama’: Shaḥīḥ.

Pembanding: Tidak ada.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *