Muwaththa’ Imam Malik no.21 : Hilang Ingatan (Pingsan) dan Kaitannya Dengan Qadha’ Shalat

موطأ مالك ١٢: وَ حَدَّثَنِيْ عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ
أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ أُغْمِيَ عَلَيْهِ فَذَهَبَ عَقْلُهُ فَلَمْ يَقْضِ الصَّلَاةَ قَالَ مَالِك: وَ ذلِكَ فِيْمَا نَرَى وَ اللهُ أَعْلَمُ أَنَّ الْوَقْتَ قَدْ ذَهَبَ فَأَمَّا مَنْ أَفَاقَ فِي الْوَقْتِ فَإِنَّهُ يُصَلِّيْ

Muwatha’ Mālik 21: Telah menceritakan kepadaku dari, Mālik, dari Nāfi‘: Bahwa ‘Abdullāh bin ‘Umar tidak sadarkan diri (hilang ingatan), dan dia tidak mengqadha’ shalatnya. Mālik berkata: “Menurut kami, Allah yang lebih Tahu yang demikian itu apabila waktu(nya) telah lewat, adapun orang yang telah sadar -mendapati-ed waktunya, maka dia harus shalat.”

Derajat: Belum ada.

Pembanding: Tidak ada.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *