Muwaththa’ Imam Malik no.20 : Tidaklah Sia-Sia Waktunya Orang Yang Mengerjakan Shalat

موطأ مالك ٠٢: و حَدَّثَنِيْ عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيْدٍ أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ: إِنَّ الْمُصَلِّيَ لَيُصَلِّي الصَّلَاةَ وَ مَا فَاتَهُ وَقْتُهَا وَ لَمَا فَاتَهُ مِنْ وَقْتِهَا أَعْظَمُ أَوْ أَفْضَلُ مِنْ أَهْلِهِ وَ مَالِهِ

Muwatha’ Mālik 20: Telah menceritakan kepadaku, dari Mālik, dari Yaḥyā bin Sa‘īd dia berkata: “Orang yang melaksanakan shalat itu tidak menyia-nyiakan waktunya. Jika tersita waktunya karena shalat, maka itu lebih baik dari pada hilang keluarga dan hartanya.”

Derajat: Belum ada.

Pembanding: Tidak ada.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *