Muwaththa’ Imam Malik no.19 : Meninggalkan Shalat Jamaah Ashar

موطأ مالك ٩١: وَ حَدَّثَنِيْ عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيْدٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ انْصَرَفَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ فَلَقِيَ رَجُلًا لَمْ يَشْهَدِ الْعَصْرَ فَقَالَ عُمَرُ: مَا حَبَسَكَ عَنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ فَذَكَرَ لَهُ الرَّجُلُ عُذْرًا فَقَالَ عُمَرُ: طَفَّفْتَ. قَالَ يَحْيَى قَالَ مَالِك وَ يُقَالُ لِكُلِّ شَيْءٍ وَفَاءٌ وَ تَطْفِيْفٌ.

Muwatha’ Mālik 19: Telah menceritakan kepadaku, dari Mālik, dari Yaḥyā bin Sa‘īd, setelah ‘Umar bin al-Khatthāb selesai shalat ‘Ashar, dia menemui seorang laki-laki yang tidak ikut shalat ‘Ashar, dan bertanya: “Apa yang menghalangimu untuk ikut shalat ‘Ashar?” lalu laki-laki itu menyebutkan alasannya, maka ‘Umar berkata: “Kamu telah mengurangi pahalamu.” Kemudian (Perawi) Yahyā berkata bahwa (Perawi) Mālik berkata: “Setiap sesuatu ada yang lengkap dan kurang.”

Derajat: Belum ada.

Pembanding: Tidak ada.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *