اِئْذَنِيْ لَهُ فَإِنَّهُ عَمُّكَ.
Artinya: “Izinkanlah dia, sesungguhnya dia pamanmu.”
Diriwayatkan oleh:
Imām Aḥmad, Muslim dan al-Baghawī di dalam “as-Sunnah”, semuanya dari ‘Ā’isyah.
Sabab-ul-Wurūd:
Imām Aḥmad dalam “Musnad”-nya menjelaskan bahwa rijāl (orang-orang) yang meriwayatkan Hadits ini semuanya shaḥīḥ bersumber dari ‘Ā’isyah bahwa Aflāḥ, saudara Abū Qa’is telah minta izin kepada ‘Ā’isyah untuk menemuinya di tempatnya. Siti ‘Ā’isyah berkeberatan, takut hal itu terlarang menurut Agama. Kata Rasūlullāh: “Izinkanlah dia”. Kata ‘Ā’isyah: “Ya Rasūlallāh, aku disusukan oleh wanita bukan oleh laki-laki”. Jawab Rasūlullāh: “Izinkanlah dia, dia pamanmu.”
‘Ā’isyah selanjutnya menjelaskan: “Hal itu terjadi setelah ditetapkan atas kami hijab (tabir pemisah laki-laki dan wanita. – pent.)
Keterangan:
أَبَى اللهُ أَنْ يَجْعَلَ لِقَاتِلِ الْمُؤْمِنِ تَوْبَةً.
Artinya: “Allah enggan menerima taubat dari seorang yang membunuh orang Mu’min.”
Diriwayatkan oleh:
Ath-Thabrānī di dalam kitab al-Jāmi‘-ul-Kabīr dan oleh adh-Dhiyā’ di dalam “al-Mukhtarah” dari Anas bin Mālik.
Sabab-ul-Wurūd:
Bahwaa Nabi s.a.w. telah mengutus pasukan untuk memerangi suatu kaum. Tiba-tiba larilah seorang di antara mereka kemudian dikejar oleh salah seorang prajurit Rasūlullāh s.a.w. dengan pedang yang terhunus. Orang tersebut berkata: “Ampun, jangan bunuh aku, aku orang Mu’min”, namun ia tetap dibunuh, sehingga kata Rasūlullāh s.a.w.: “Allah enggan …… dan seterusnya.”
Keterangan:
Yang dimaksud dengan “Allah enggan” ialah “Allah tidak mau….” Maknanya, bahwa Allah tidak mau menerima taubat dari orang yang membunuh orang yang beriman dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan Syari‘at. Pembunuhan terhadap orang beriman yang dilakukan secara kejam dan aniaya lebih besar dosanya dari dosa-besar (al-kabā’ir), tingkatannya sedikit di bawah kufur. Oleh sebab itu apabila berkelahi dua orang Mu’min, yang membunuh dan yang terbunuh, keduanya di neraka sebab orang-orang Mu’min itu bersaudara yang seharusnya membina cinta kasih dan persaudaraan, seharusnya bersifat keras terhadap orang-orang kafir dan belas kasih sesama mereka.