602. MENGAMBIL HONOR DARI MENGAJARKAN AL QUR’AN
٦.٢ – إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْ تُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ
Sesungguhnya yang paling berhak kamu ambil (terima) sebagai upah (jerih payahmu pen) adalah dari (mengajarkan) Kitabullah.
Diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas r.a.
Sababul wurud
Ibnu Abbas menceritakan, bahwa serombongan sahabat Rasulullah SAW bertemu dengan sebuah sumber mata air yang di dalamnya ada binatang berbisa yang menyengat. Maka dihadapkan orang kepada mereka pemilik sumber mata air itu. Lalu mereka bertanya: “Adakah di antara kalian orang yang pandai memantera (mengobat). Sesungguhnya di mata air ini ada seorang yang disengat binatang?” Maka berangkatlah salah seorang di antara sahabat itu. Lalu dia mengobat orang yang disengat itu dengan membacakan surat al Fatihah, seberapa yang dia kehendaki. Maka sebagai upah (honor)-nya dia membawa sesuatu pemberian untuk sahabat-sahabatnya. Tetapi mereka tidak suka dan berkata; “Apakah engkau mengambil upah dari membacakan Kitabullah?” Lalu Ibnu Abbas mengatakan bahwa atas kejadian itu Rasulullah SAW bersabda seperti bunyi hadits di atas.
Keterangan
Hadits ini menjadi alasan kebolehan mengobati penyakit dengan membacakan al Fatihah dan ayat atau surat lainnya. Karena al Qur’an itu adalah obat (syifa’) bagi manusia, bagi hati dan jasad mereka. Dari (pernyataan) ini juga menjadi dalil tentang kebolehan mengambil upah (honor) dari membaca al Qur’an dan mengajarkannya.