586. BILA NUTHFAH (SPERMA) DALAM RAHIM
٥٨٦ – إِنَّ النُّطْفَةَ إِذَا اسْتَقَرَّتْ فِي الرَّحِمِ أَحْضَرَهَا كُلَّ نَسَبٍ بَيْنَهَا وَبَيْنَ آدَمَ .
Sesungguhnya nuthfah (sperma) itu bila sudah tersimpan dalam rahim didatangkan (ditetapkan)lah setiap nisbah (hubungan darah)nya antaranya dan antara Adam.
Ditakhrijkan oleh Thabrani dalam al Jami’ul Kabir dari Rabi’ ibnu Aiyas al Anshari r.a.
Sababul wurud
Seperti tercantum dalam al Jami’ul Kabir dari Rabi’, bahwa Nabi SAW pernah bertanya kepadanya: “Apa yang melahirkanmu?” Rabi’ menjawab: “Wahai Rasulullah, siapa pula lagi yang menyebabkan kelahiranku kalau bukan (benih) yang berasal dari ayahku?” Nabi bersabda: “Ah, jangan katakan begitu. Sesunggguhnya nuthfah sperma) itu bila sudah tersimpan dalam rahim ” dan seterusnya bunyi hadits di atas. Bukankah engkau membaca ayat yang berbunyi: “Fii ayyi shuuratin maa sya’a rakkabaka” (dalam rupa apapun yang Dia kehendaki, Dia membentukmu?).
Keterangan
Hal ini sesuai dengan hukum waris masa sekarang, yang mengatakan bahwa ahli waris menutupi sekelompok orang (sehingga tidak berhak menerima waris -pent.), kemudian muncul ahli waris baru yang masih tertutup (untuk menerima waris), kemudian muncul lagi yang berikutnya (bila yang menghalangi tidak ada-pent.). Maka kemiripan hubungan darah/nisbah itu mungkin terdapat pada nisbah yang dekat atau yang jauh.
587. RAMPASAN ITU TIDAK HALAL
٥٨٧ – إِنَّ النُّهْبَةَ لَا تَحِلُّ
Sesungguhnya rampasan (nuhbah) itu tidak halal.
Ditakhrijkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari Tsa’labah ibnu Hakam al Laitsi r.a., dan Thabrani dari Ibnu Abbas r.a. Al Haitsami berkata: “perawi hadits Thabrani orang kepercayaan.”
Sababul wurud
Ibnu Majah meriwayatkan dari Tsa’labah, katanya: “Kami memperoleh rampasan dari musuh. Lalu kami putuskan untuk membaginya dengan menggunakan ukuran periuk (qadur). Maka Nabi SAW memerintahkan supaya bagian yang kami tetapkan itu diserahkan kembali. Lalu aku balikkan qadur-ku (sehingga tertumpah semua isinya). Setelah itu Rasulullah SAW bersabda: “Rampasan itu tidak halal.”
Keterangan
Nuhbah itu sinonim dengan ghanimah, yaitu barang yang dirampas dari musuh, karena perampas (nahib) mengambilnya dengan zalim menurut kekuatannya sehingga ia menguasainya. Cara pembagian sendiri-sendiri itu akan mengurangi hak orang lainnya (karena itu: dilarang/tidak dihalalkan oleh Rasul – pent.)