574. LARANGAN MASUK MESJID
٥٧٤ – إنّ المسْجد لا يَحِلُ لِجُنُبٍ وَلاَ حَائِضٍ .
Sesungguhnya mesjid itu tidak halal (memasukinya) bagi yang berjunub dan (perempuan) haidh.
Ditakhrijkan oleh Bukhari dalam kitab Tarikh-nya, Abu Daud dari Aisyah r.a., Ibnu Abi Syabah dan Ibu Majah dari Ummu Salamah r.a. Hadits ini didhaifkan oleh Baihaqi tetapi dihasankan oleh Ibnul Qaththan.
Sababul wurud
Ibnu Majah meriwayatkan dari Jarrah, katanya: “Ummu Salamah menceritakan kepadaku, bahwa suatu kali Rasulullah masuk mesjid ini (Mesjid Nabawi di Medinah) dengan maksud untuk menyuruh orang membersihkannya. Maka beliau menghimbau dengan suara yang keras sekali. Setelah beberapa orang datang, beliau bersabda: “Sesungguhnya mesjid tidaklah halal (boleh) memasukinya orang yang sedang berjunub dan perempuan haidh.”
Keterangan:
Orang yang berjunub dan wanita haidh tidak boleh mamasuki mesjid. Demikian paham ulama jumhur. Tetapi Daud az Zhahiri (dari golongan Zhahiriyah) tidak menyetujui hal itu. Mengenai melewati mesjid atau berada di pinggiran mesjid (misalnya di halamannya saja – penj.) bagi kecuali orang yang yang berjunub dan wanita haidh, hal itu – menurut sebagian golongan : boleh, mengingat bunyi firman Allah: …kecuali orang yang melewati (jalan) mesjid.” (An Nisa ayat 42 ).
Dan wanita haidh dikiaskan kepada orang yang melewati mesjid. Yang dimaksud dengan ‘aabiri sabiilin” adalah “tempat melakukan shalat.” Dengan kias seperti itu, Daud Zhahiri mengatakan boleh wanita haidh masuk mesjid. Pengarang Subulus Salam menjawab, bahwa ayat tersebut menyangkut tentang orang yang berjunub di mesjid, maka karena itu ia harus keluar mesjid untuk mandi (yang harus melewati jalan keluar). Keterangan demikian tidak diterima oleh ulama Zhahiriah. (Subulus Salam 1: 91).
575.PENASIHAT ITU ORANG KEPERCAYAAN
٥٧٥ – إِنَّ المُسْتَشَارَمُؤْتَمَنٌ .
Sesungguhnya penasihat itu orang kepercayaan.
Diriwayatkan oleh Turmudzi dengan teks di atas di dalam as Syamawiil, dari Abu Hurairah r.a.
Sababul wurud
Lihat selanjutnya hadits tentang al Mustasyar.