25. CINCIN PERAK
٢٥ – (اتَخِذهُ مِنْ وَرِقٍ وَلَا تُتِمَّهُ مِثْقَالاً)
Artinya :
“Ambillah cincin yang dari perak dan jangan cukupkan beratnya satu mitsqal”
Diriwayatkan oleh: Abu Daud, Turmidzi, Nasai dan Ibnu Hibban dari Buraidah. Menurut Turmidzi Hadits ini gharib. Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar: “Para isnadnya ada orang bernama Abdullah bin Muslim Al Marwazi, sebutannya Abu Zhabiyyah. Ibnu Hibban dalam ‘Ats Tsiqaat” menilai bahwa derajat Hadits ini paling sedikit hasan.
Sababul wurud :
Dijelaskan dalam Sunan Abu Daud dari Buraidah dari ayahnya, bahwa seorang laki-laki telah datang kepada Nabi SAW. Ia memakai cincin dari jenis logam berwarna kuning. Rasulullah bersabda: “Aku mencium bau berhala dari (tanganmu)“, maka iapun melemparkan cincin tersebut. Kemudian ia datang kembali, memakai cincin dari besi. Kata Rasulullah: “Aku melihat apa yang ada pada tanganmu, perhiasan ahli neraka“. la pun melemparkannya. “Jadi, sebaiknya apa yang boleh kupakai?”. Rasulullah menjawab: “Pakailah cincin dari perak yang jumlahnya tidak sampai semitsqal“.
Keterangan :
1 mitsqal = 1 3/7 dirham. Jika jumlahnya semitsqal hukumnya makruh. Jika lebih, sebagian ulama mengatakan haram. Ada pula yang berpendapat jika tidak merupakan pemborosan, hukumnya boleh.
26. LARANGAN MEMUKUL MUKA
٢٦ – ( اتَدَعُ يَدَهُ فِي فِيكَ فَتَقْضِمَهَا كَقضمِ الفَحْل ) .
Artinya:
“Apakah kau biarkan tangannya dimulutmu dan kau pecahkan dia seperti memecahkan kepala binatang.”
Diriwayatkan oleh: At Thahawi dalam “Musykikul Atsar” dari ‘Atha dari Shafwan bin Ya’la bin Umayah r.a..
Sababul wurud :
Kata Ibnu Umayah: “Aku pernah bertempur melawan musuh bersama Rasulullah SAW dalam salah satu peperangan. Seorang di antara pegawaiku berkelahi dengan lawan. Keduanya saling menampar dan menggigit. Ketika tangan salah seorang di antara mereka masuk ke dalam mulut lawannya, giginya ditariknya sehingga jatuhlah gigi taringnya. Hal ini diadukan kepada Rasululah Rasulullah bersabda : “Apakah kau biarkan tangannya, dan seterusnya ”
Keterangan :
“Al Fahl”: hewan jantan. Jamaknya : fuhuul, fuhuulah atau fuhhaal. Hadits ini menunjukkan kebencian Rasulullah terhadap kedua orang yang berkelahi saling menampar muka dan menggigit. Hal ini dipandang Rasul serupa dengan perilaku hewan yang tidak layak bagi manusia.
27. HUKUM DAN KEADILAN
۲۷ – ( اتَشفَعُ فِي حَدِّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ) .
Artinya :
“Apakah engkau minta pertolongan dalam pelaksanaan hukuman menurut hukum Allah?”
Diriwayatkan oleh: Imam Ahmad dan semua penyusun “Al Kutubus Sittah”, dari Aisyah r.a.
Sababul wurud :
Menurut keterangan Aisyah, perhatian orang Quraisy saat itu tengah tertuju kepada seorang wanita yang mencuri. Mereka bertanya-tanya siapa sebaiknya yang harus mengatakan hal itu kepada Rasulullah. Di antara mereka menyarankan siapa lagi kalau tidak Usamah bin Zaid, kesayangan Rasulullah.
Maka Usamah pun mengatakan hal itu kepada beliau. Kemudian Rasulullah bersabda: “Apakah kau minta pero- longan keringanan dalam pelaksanaan hukum Allah?“.
Beliau berdiri dan berpidato: “Wahai manusia, ketahuilah bahwa binasanya orang-orang sebelum kamu disebabkan karena pilih kasih dalam pelaksanaan hukum. Jika orang besar yang mencuri mereka biarkan, tetapi jika orang lemah mencuri, dijatuhkannya hukuman kepadanya. Demi Allah, andaikan Fathimah binti Muhammad mencuri niscaya akan kupotong tangannya“. Hadits serupa diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Mas’ud bin Aswad, bahkan di sana dijelaskan bahwa orang-orang Quraisy sanggup menebusnya sebesar 40 anqiyah, namun ditolak Nabi.
Keterangan:
Kegusaran Rasulullah kepada Usamah kesayangannya menunjukkan bahwa dalam menjatuhkan hukum Allah tidak boleh membeda-bedakan antara orang kuat atau orang lemah (rakyat).