17. SHALAT ZHUHUR DAN TERIK MATAHARI
۱۷ – ابردُوا بِالظَّهْرِ فَإِنَّ شدةَ الحَر مِنْ فَيْحْ جَهَنم .
Artinya
“Tunggulah cuaca dingin untuk melakukan shalat Zhuhur sebab teriknya panas itu sebagian hembusan jahanam.”
Diriwayatkan oleh: Imam Ahmad, Al Bukhari, Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id Al Khudri, oleh Ahmad, Al Hakim dan Thabrani dari Shafwan bin Makhramah. oleh An Nasai dari Abu Musa Al Asy’ari, oleh At Thabrani di dalam “Al Kabir” dari Ibnu Mas’ud. Ibnu Majah, Al Baihaqi dan At Thabrani meriwayatkan dari Al Mughirah bin Syu’bah. Ibnu Adi meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah.
Menurut As Suyuthi, Hadits ini mutawatir telah diriwayatkan oleh sekitar sepuluh orang shahabat. Dan dalam riwayat lain berbunyi (artinya): “Dinginlah kalian di dalam shalat”.
Sababul wurud :
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Mughirah bin Syu’bah: “Ketika kami shalat bersama Nabi SAW di Hajirah, beliau berkata kepada kami : “Tunggulah waktu dingin untuk shalat sebab teriknya panas sebagian hembusan jahanam”. Beliau keluar di waktu Zhuhur untuk shalat Jum’at memerintahkan takbir kepada para sahabatnya.
Keterangan :
Dalam riwayat Al Bukhari: “Dinginlah kalian di dalam shalat”, yakni shalat Zhuhur agar dita’khirkan sampai ada bayang-bayang yang menaungi. Maksudnya menghindarkan masyaqqah (kesulitan) sebagai rahmat Allah bagi manusia dan untuk memberikan kemungkinan dapat lebih khusyu’ dan tuma’ninah dalam shalat.
Hadits ini menghapus Hadits terdahulu yang diriwayatkan Muslim dari Khabbab bin Al Arts (yang artinya): “Kami pernah mengeluh kepada Rasulullah SAW karena terik cuaca namun beliau tidak menanggapi keluhan kami”. Riwayat ini mengandung pengertian bahwa para sahabat sebenamya menghendaki agar Rasulullah mena’khirkan pelaksanaan shalat Zhuhur sekedar menunggu dinginnya udara, namun saat itu Rasulullah tetap membiarkan keluhan mereka. Setelah Rasulullah bersabda yang isinya membolehkan bahkan menganjurkan menta’khirkan shalat sekedar menanti terik panas menurun, para sahabat merasa lega. Anjuran ini sifatnya sunnah (nadab) bukan wajib.
18. BENAR DALAM BERSYAHADAT
۱۸ – ابشرُوا وَبَشرُوا مَنْ وَرَاءَكُمْ أَنَّهُ مَنْ شَهِدَ انْ لا إِلهَ إِلَّا اللَّهُ صَادِ قابِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ .
Artinya
“Bergembiralah kalian dan gembirakanlah orang-orang yang dibelakang kalian bahwasanya siapa yang telah bersyahadat (memberi kesaksian) “tidak ada Tuhan kecuali Allah” dan ia membenarkan dengan hatinya, niscaya ia masuk surga.”
Diriwayatkan oleh: Imam Ahmad dan At Thabrani di dalam “Al Kabir” dari Abu Musa Al Asy’ari. Menurut Al Haitsami, para periwayat (rijal) Hadits ini semuanya tsiqat-terpercaya(-ed.), mempunyai thuruq-jalur riwayat(-ed.) yang banyak. Oleh sebab itu As Suyuthi mengisyaratkan keshahihannya.
Sababul wurud :
Diwiwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari katanya : “Aku telah mendatangi Nabi SAW bersama serombongan orang dari kaumku; maka bersabdalah beliau: “Bergembiralah kalian dan gembirakanlah … –dan seterusnya.”
Kemudian kami keluar dan menyampaikan berita gembira itu kepada orang-orang. Tiba-tiba datang Umar dan iapun kembali bersama kami kepada Nabi SAW. Umar berkata : “Ya Rasulullah, jika demikian mereka pasti mengharapkan.”
Rasulullah diam.
Keterangan :
“Absyiruu” artinya: kalian hendaknya menyampaikan apa yang menggembirakan kalian, dari kata “bisyarah”, dan beritakanlah apa yang menggembirakan mereka.