Hadits ke-39
Menghormati Istri Kalangan Non Muslim
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: لَمَّا فَتَحَ رَسُوْلُ اللهِ (ص) خَيْبَرَ أَصَابَ الْمُسْلِمُوْنَ نِسَاءً مِنْ نِسَاءِ أَهْلِ الْكِتَابِ، لَهُنَّ أَزْوَاجٌ وَ كَانَ الرَّجُلُ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ الْمَرْأَةَ مِنْهُنَّ قَالَتْ: إِنَّ لِيْ زَوْجًا، فَسُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ (ص) عَنْ ذلِكَ، فَأَنْزَلَتْ هذِهِ الآيَةُ: وَ الْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ.
Artinya:
Dari Ibnu ‘Abbas, ketika Rasulullah s.a.w. melakukan daerah Khaibar, pasukan muslimin berkehendak menikahi para wanita ahli kitab, sedangkan sebagian di antara mereka ada yang sudah bersuami. Kalau seorang muslim hendak mendekati wanita tersebut, maka wanita itu berkata: “Aku punya suami.” Kemudian, Rasulullah s.a.w. ditanya ihwal itu. Maka, turunlah ayat: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami (kecuali budak-budak yang kamu milik)” (An-Nisa’: 24). (H.R. ath-Thabrani)
Keterangan:
Penghormatan kepada kaum non muslim mencakup penghormatan kepada perempuan pula. Karena kedudukan laki-laki dan perempuan itu sejajar di mata Allah. Karena itu, ketika Rasulullah s.a.w. menggemborkan kewajiban menghormati kaum non muslim, maka sebenarnya mencakup jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Seorang muslim tidak diperkenankan melecehkan kehormatan para wanita non muslim, seorang muslim pantang bertindak asusila kepada wanita non muslim. Seluruh hak dan martabat mereka senantiasa dihormati oleh Islam.