Hadits ke-36
Keabsahan Kesaksian Non Muslim atas Kaum Mereka Sendiri.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ (ص) أَجَازَ شَهَادَةَ أَهْلِ الْكِتَابِ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ.
Artinya:
Dari Jabir bin ‘Abdillah: “Rasulullah s.a.w. mengabsahkan kesaksian ahli kitab atas kaum mereka sendiri.” (H.R. Ibnu Majah).
Keterangan:
Kesaksian adalah salah satu kunci dalam proses pengadilan. Selain bukti yang bersifat materiil, kesaksian merupakan bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Begitu signifikannya posisi kesaksian ini, makanya terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh saksi. Dalam hukum Islam, seorang saksi disyaratkan harus muslim. Saksi non muslim tidak diabsahkan. Saksi non muslim hanya dibenarkan pada kasus yang sama-sama melibatkan non muslim sendiri. Karena harus diakui, secara manusiawi-psikologis perbedaan agama seringkali menggiring pada sikap tidak adil secara penuh. Sejumlah praduga dan apriori bisa berkecamuk dalam benak saksi ketika hendak memberikan kesaksian pada orang yang beda agama. Hal inilah yang diantisipasi oleh Rasulullah s.a.w.