Hadits ke-35
Makan dan Minum dari Wadah Milik Non Muslim
عَنْ أَبِيْ ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيُّ أَنَّهُ سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ (ص) قَالَ: إِنَّا نُجَاوِزُ أَهْلَ الْكِتَابِ وَ هُمْ يَطْبَخُوْنَ فِيْ قُدُوْرِهِمْ الْخِنْزِيْرَ وَ يَشْرَبُوْنَ فِيْ آنِيَتِهِمُ الْخَمْرَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ (ص): إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوْا فِيْهَا وَ اشْرَبُوْا وَ إِنْ لَمْ تَجِدُوْا غَيْرَهَا فَارْحَصُوْهَا بِالْمَاءِ وَ كُلُوْا وَ اشْرَبُوْا.
Artinya:
Dari Abu Tsa‘labah al-Khusyani yang berkata kepada Rasulullah s.a.w.: Kami bertetangga dengan ahli kitab. Mereka memasak babi dalam periuk dan meminum khamr dari wadah, (bagaimana hukumnya kami menggunakan wadah itu?). Beliau s.a.w. menjawab: “Kalau kalian menjumpai wadah yang lain maka makan dan minumlah dari wadah itu. Akan tetapi kalau kalian tidak menjumpai, maka basuhlah wadah itu dengan air, serta makan dan minumlah darinya.” (H.R. Abu Dawud).
Keterangan:
Sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk bersikap selektif menyangkut masalah makanan dan minuman. Segala sesuatu yang melewati tenggorokan dan masuk ke dalam perut seorang muslim harus diketahui latar belakangnya, halal dan haram. Jangan sampai ada makanan atau minuman haram yang masuk ke dalam perut. Karena resikonya sangat tinggi. Dalam sebuah hadits dinyatakan, shalatnya orang yang makan haram tidak diterima selama empat puluh hari!
Mungkin tidak sulit untuk melacak kehalalan makanan kalau kita hidup dalam komunitas muslim. Lain lagi persoalannya, jika sebuah masyarakat berisikan orang-orang yang berasal dari beragam latar belakang agama. Tentu saja akan sukar bagi kita untuk menghindari dari berinteraksi dengan non muslim, termasuk untuk masalah makanan. Karenanya, kalau kita menggunakan wadah milik non muslim yang diduga kuat digunakan untuk memasak masakan haram, solusi yang diberikan oleh Rasulullah s.a.w. adalah wadah itu hanya perlu dibasuh dengan air.