Hadits ke-33
Larangan Mengucapkan Salam kepada Non Muslim
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ (ص) قَالَ: لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُوْدَ وَ لاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ.
Artinya:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. bersabda: “Jangan memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani.” (H.R. Muslim).
Keterangan:
Larangan Rasulullah terhadap kaum muslim untuk mengucapkan salam terlebih dahulu kepada kaum non muslim adalah dalam konteks mendoakan. Sebab, mendoakan kaum non muslim yang berhubungan dengan masalah eskatologis (1) memang tidak dibenarkan. Hal ini berbeda dengan doa yang sifatnya duniawi, yang bisa dibenarkan berdasarkan salah satu hadits. Kendatipun begitu, bukan berarti kaum muslim harus bersikap bengis dan bermuka masam kepada kaum non muslim setiap kali bertemu. Penghormatan perlu diberikan karena sebagai sesama anggota masyarakat, kehidupan yang damai mensyaratkan adanya penghormatan dari masing-masing pihak.
Catatan:
Eskatologi berasal dari bahasa Yunani: eschatos yang berarti “terakhir” dan logi yang berarti “studi tentang”. Biasa diartikan sebagai bagian dari teologi dan filsafat yang berkaitan dengan peristiwa-peristiwa atau nasib akhir dari seluruh umat manusia (Hari Kiamat).