30 Kebijakan Pemimpin Muslim kepada Rakyat Non Muslim- Cara Bergaul Rasul dengan Non Muslim

40 HADITS SHAHIH
Cara Bergaul Rasul dengan Non-Muslim

Oleh: Alaik S.

Tim Penyusun:
Ust. Imam Ghozali, Ustzh. Khoiro Ummatin,
Ust. M. Faishol, Ustzh. Khotimatul Husna,
Ust. Ahmad Shidqi, Ust. Didik L. Hariri,
Ust. Irfan Afandi, Ust. Ahmad Lutfi,
Ust. Syarwani, Ust. Alaik S., Ust. Bintus Sami‘,
Ust. Ahmad Shams Madyan, Lc.
Ust. Syaikhul Hadi, Ust. Ainurrahim.

Penerbit: Pustaka Pesantren

Hadits ke-30

Kebijakan Pemimpin Muslim kepada Rakyat Non Muslim

 

عَنْ عُمَرِ بْنِ الْخَطَّابِ أنَّهُ قَالَ: أُوْصِي الْخَلِيْفَةَ مِنْ بَعْدِيْ بِأَهْلِ الذِّمَّةِ خَيْرًا، أَنْ يُوْفِيَ لَهُمْ بِعَهْدِهِمْ، وَ أَنْ يُقَاتِلَ مِنْ وَرَائِهِمْ، وَ أَنْ لاَ يُكَلِّفُوْا فَوْقَ طَاقَتِهِمْ وَ رَوَيْنَا عَنِ النَّبِيِّ (ص) أَنَّهُ قَالَ: أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا، أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ، أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بَغَيْرِ طِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ، فَأَنَا حَجِيْجُهُ يَوْمَ الْقِيَامُةُ، وَ مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا لَهُ ذِمَّةُ اللهِ وَ ذِمَّةُ رَسُوْلِهِ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ رِيْحَ الْجَنَّةِ

Artinya:

Dari ‘Umar bin al-Khaththab yang berkata: “Aku berwasiat kepada para khalifah sesudahku untuk berlaku baik kepada ahli dzimmah. Hendaknya para khalifah menepati janji, dan memerangi orang yang memusuhi ahli dzimmah dan tidak menimpakan beban melampaui kemampuan mereka. Kami meriwayatkan dari Rasulullah s.a.w. yang bersabda: “Ingatlah siapa yang menzalimi kafir mu‘ahid, mengurangi haknya, membebani di luar batas kemampuannya, atau menjarah hak miliknya tanpa perkenan darinya, maka akulah musuhnya di hari Kiamat. Dan siapa yang membunuh kafir mu‘ahid yang berada di bawah tanggungan Allah dan Rasul-Nya, maka diharamkan surga atasnya.” (H.R. al-Baihaqi).

 

Keterangan:

‘Umar bin al-Khaththab menyadari bahwa pada waktu kaum muslimin sedang berada di masa kekayaannya, maka banyak sekali daerah yang dikuasai oleh kaum muslimin. Karena tidak semua penduduk itu menerima risalah Islam, maka mereka dibebaskan untuk memegang keyakinannya yang lama. Sebab, Islam tidak disebarkan dengan paksaan. Setiap orang memiliki otonomi penuh untuk menerima ataupun menolak Islam. Berkaca pada kondisi seperti itu, kebijakan yang ditempuh ‘Umar adalah mengikuti teladan Rasulullah s.a.w., yakni menghormati hak-hak kaum non muslim. Seluruh kebijakannya diusahakan bisa mengayomi semua elemen masyarakat. Tidak ada satu pun kebijakan yang bersifat diskriminatif terhadap kelompok tertentu, terutama non muslim. Dia juga mewasiatkan hal serupa kepada para khalifah penggantinya. Karena salah satu wujud univesalitas Islam adalah penghormatan kepada hak kaum non muslim.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *