Hati Senang

29 Larangan Menzalimi Non Muslim – Cara Bergaul Rasul dengan Non Muslim

40 HADITS SHAHIH
Cara Bergaul Rasul dengan Non-Muslim

Oleh: Alaik S.


Tim Penyusun:
Ust. Imam Ghozali, Ustzh. Khoiro Ummatin,
Ust. M. Faishol, Ustzh. Khotimatul Husna,
Ust. Ahmad Shidqi, Ust. Didik L. Hariri,
Ust. Irfan Afandi, Ust. Ahmad Lutfi,
Ust. Syarwani, Ust. Alaik S., Ust. Bintus Sami‘,
Ust. Ahmad Shams Madyan, Lc.
Ust. Syaikhul Hadi, Ust. Ainurrahim.

Penerbit: Pustaka Pesantren

Hadits ke-29

Larangan Menzalimi Non Muslim

 

عَنْ عِدَّةٍ مِنْ أَبْنَاءِ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ (ص) عَنْ آبَائِهِمْ دِنْيَةً عَنْ رَسُوْلِ اللهِ (ص) قَالَ: أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيْبِ نَفْسٍ فَأنَا حَجِيْجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

Artinya:

Dari sejumlah putra sahabat Rasulullah s.a.w. dari ayahnya, dari Rasulullah s.a.w. yang bersabda: “Ingatlah siapa yang menzalimi kafir mu‘ahid, mengurangi haknya, membebani di luar batas kemampuannya, atau menjarah hak miliknya tanpa perkenan darinya, maka akulah musuhnya di hari Kiamat.” (H.R. Abu Dawud).

 

Keterangan:

Sosok baginda Rasulullah s.a.w. yang menjadi pengayom seluruh umat manusia seharusnya menjadi teladan bagi kita semua. Beliau tidak pernah membeda-bedakan antara umatnya dengan umat lain. Ketika umatnya melakukan pelanggaran, tidak segan beliau menjatuhkan hukuman. Begitu pula, umat lain yang menyimpang dari norma kesepakatan akan menerima hukumannya. Sebab, kaum muslim dan non muslimin diikat dalam satu kesatuan masyarakat.

Tindakan zalim kepada anggota masyarakat, muslim ataupun non muslim, meniscayakan hukuman. Karena kedudukan seluruh anggota masyarakat sejajar, tidak ada yang lebih diistimewakan dibandingkan yang lain. Kalaupun hukuman di dunia tidak bisa dijatuhkan, karena berbagai faktor, maka hukuman di akhirat masih menanti. Hukuman di akhirat jauh lebih pedih, dan setiap pelaku pelanggaran tidak akan bisa mengelak darinya.

Alamat Kami
Jl. Zawiyah, No. 121, Rumah Botol Majlis Dzikir Hati Senang,
RT 06 RW 04, Kp. Tajur, Desa Pamegarsari, Parung, Jawa Barat. 16330.