Hadits ke-28
Keharaman Surga bagi Pembunuh Non Muslim
عَنْ أَبِيْ بَكْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ (ص): مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا فِيْ غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ.
Artinya:
Dari Abu Bakrah, Rasulullah s.a.w. bersabda: “Siapa yang membunuh orang kafir mu‘ahid tanpa alasan yang dibenarkan maka dia diharamkan masuk surga.” (H.R. Abu Dawud dan an-Nasa’i).
Keterangan:
Dalam konteks kaum non muslim yang minoritas, kadangkala terjadi penindasan oleh kalangan mayoritas. Penindasan itu dilatarbelakangi berbagai alasan, di antaranya adalah praduga-praduga yang keliru dan kebencian yang sudah mendarah daging. Kaum minoritas dianggap senantiasa menjadi momok dan virus yang membahayakan. Kaum minoritas yang terkadang lebih maju, dinilai sebagai benalu dalam masyarakat. Karena itu, lahirlah sejumlah tindakan yang menghalau kesejahteraan dan kebebasan kaum minoritas ini.
Menyikapi kecenderungan seperti ini, Rasulullah s.a.w. menandaskan bahwa mayoritas ataupun minoritas-kah sebuah golongan, asalkan mereka mau menyatakan tunduk dan mengibarkan tanda perdamaian, maka haruslah dihormati hak-haknya. Setiap teror, atau bahkan pembunuhan kepada mereka, akan mendapatkan balasan yang setimpal, di dunia maupun di akhirat.