26 Larangan Memusuhi Non Muslim – Cara Bergaul Rasul dengan Non Muslim

40 HADITS SHAHIH
Cara Bergaul Rasul dengan Non-Muslim

Oleh: Alaik S.

Tim Penyusun:
Ust. Imam Ghozali, Ustzh. Khoiro Ummatin,
Ust. M. Faishol, Ustzh. Khotimatul Husna,
Ust. Ahmad Shidqi, Ust. Didik L. Hariri,
Ust. Irfan Afandi, Ust. Ahmad Lutfi,
Ust. Syarwani, Ust. Alaik S., Ust. Bintus Sami‘,
Ust. Ahmad Shams Madyan, Lc.
Ust. Syaikhul Hadi, Ust. Ainurrahim.

Penerbit: Pustaka Pesantren

Hadits ke-26

Larangan Memusuhi Non Muslim

 

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ جرَادٍ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ (ص) قَالَ: مَنْ ظَلَمَ ذِمِّيًّا مُؤَدِّيًا الْجِزْيَةَ مُقِرًّا بِذِلَّتِهِ، فَأَنَا خَصْمُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

Artinya:
Dari ‘Abdullah bin Jarad, Rasulullah s.a.w. bersabda: “Siapa yang berlaku zalim kepada kafir dzimmi yang menunaikan jizyah dan mengaku tunduk, maka aku adalah musuhnya pada hari Kiamat.” (H.R. Abu Na‘im al-Ashbahani).

 

Keterangan:

Kafir dzimmi adalah kafir yang hidup berdampingan dengan kaum muslimin. Mereka ini adalah golongan yang wajib mendapatkan perlindungan hak-haknya. Karena itu, tidak tanggung-tanggung perlindungan yang diberikan oleh Rasulullah s.a.w. kepada mereka. Seluruh aspek hak mereka memperoleh penjagaan dari beliau. Setiap penindasan dan perilaku zalim kepada mereka tanpa alasan yang dibenarkan, merupakan tindakan yang tercela. Tidak hanya itu, bahkan Rasulullah s.a.w. sendiri “pasang badan” membela mereka. Dalam hadits ini beliau menegaskan bahwa siapa saja yang menzalimi kafir dzimmi yang menunaikan jizyah dan patuh pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh negara, maka beliau menabuh genderang perang kepadanya.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *