Hadits ke-24
Larangan Memfitnah Non Muslim
عَنْ وَاثِلَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ (ص): مَنْ قَذَفَ ذِمِّيًّا حُدًَّ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِسِيَاطٍ مِنْ نَارٍ.
Artinya:
Dari Watsilah yang berkata: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Siapa yang memfitnah orang Yahudi maka dia didera pada hari Kiamat dengan cambuk dari neraka.” (H.R. ath-Thabrani).
Keterangan:
Rasulullah s.a.w. sangat gigih melindungi hak asasi kaum non muslim. Tentu saja kaum non muslim yang dimaksud di sini adalah mereka yang hidup berdampingan dengan kaum muslimin. Mereka tidak pernah menabuh genderang perang ataupun menebarkan benih konflik di tengah-tengah masyarakat. Mereka ini di mata Rasulullah s.a.w. layak mendapatkan perlindungan hak-haknya, karena Islam adalah rahmatan lil-‘alamin.
Tidak hanya menghormati hak-hak yang bersifat materiil seperti harta benda dan fisik, Rasulullah s.a.w. juga menghormati harkat dan martabat mereka. Karenanya, harga diri non muslim harus dikawal dari berbagai fitnah yang dilontarkan, baik dari non muslim sendiri ataupun dari kaum muslimin. Karena fitnah itu sendiri merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, terutama menyangkut harga diri. Untuk semakin meneguhkan perlindungan HAM ini, beliau menetapkan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran, baik sanksi di dunia ataupun sanksi di akhirat seperti dalam hadits di atas.