23 Tentang Daging Sembelihan Non Muslim – Cara Bergaul Rasul dengan Non Muslim

40 HADITS SHAHIH
Cara Bergaul Rasul dengan Non-Muslim

Oleh: Alaik S.

Tim Penyusun:
Ust. Imam Ghozali, Ustzh. Khoiro Ummatin,
Ust. M. Faishol, Ustzh. Khotimatul Husna,
Ust. Ahmad Shidqi, Ust. Didik L. Hariri,
Ust. Irfan Afandi, Ust. Ahmad Lutfi,
Ust. Syarwani, Ust. Alaik S., Ust. Bintus Sami‘,
Ust. Ahmad Shams Madyan, Lc.
Ust. Syaikhul Hadi, Ust. Ainurrahim.

Penerbit: Pustaka Pesantren

Hadits ke-23

Tentang Daging Sembelihan Non Muslim

 

عَنْ قَيْسٍ بْنِ سَكَنٍ قَالَ: قَالَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ: إِنَّكُمْ نَزَلْتُمْ أَرْضًا لاَ يَقْصَبُ بِهَا الْمُسْلِمُوْنَ، إِنَّمَا هُمُ النَّبْطُ – أَوْ قَالَ: النَّبِيْطُ – وَ فَارِسُ، فَإِذَا شَرَيْتُمْ لَحْمًا فَسَلُوْا، فَإِنْ كَانَ ذَبِيْحَةَ يَهُوْدِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ فَكُلُوْهُ، فَإِنَّ طَعَامَهُمْ حِلٌّ لَكُمْ.

Artinya:

Dari Qais bin Sakan, Ibnu Mas‘ud berkata: “Sekarang kalian tinggal di daerah yang jarang penduduk muslimnya. Penduduk daerah ini adalah kebanyakan rakyat jelata (dari kalangan non muslim) dan bangsa Persia. Kalau kalian membeli daging, maka tanyalah asal usul daging itu, kalau itu sembelihan orang Yahudi atau Nashrani maka makanlah, karena makanan mereka halal untuk kalian.” (H.R. ‘Abdur-Razzaq).

 

Keterangan:

Kehalalan merupakan unsur kunci dalam setiap makanan ataupun minuman yang dikonsumsi oleh seorang muslim. Karenanya, dalam yurisprudensi Islam (hukum Islam), dijelaskan tentang jenis-jenis makanan yang halal dan haram dimakan. Pedoman ini harus dipatuhi agar setiap muslim dapat menjaga dirinya dari bahan-bahan konsumsi yang diharamkan.

Untuk konteks Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, sebagian besar makanan yang dijual di pasaran sudah melalui seleksi yang ketat dari BPOM dan MUI, sehingga tidak bermasalah untuk dikonsumsi. Label halal yang disematkan pada makanan itu menjadi jaminan bahwa makanan itu sudah layak konsumsi bagi setiap muslim. Akan tetapi, ketika seorang muslim berada di sebuah daerah yang kebanyakan penduduknya adalah non muslim, maka dalam hal ini persoalan timbul, terutama ihwal sembelihan non muslim. Menyangkut hal ini, Islam mengajarkan bahwa sembelihan non muslim yang halal dikonsumsi oleh muslim adalah sembelihan Yahudi dan Nashrani. Atau lebih luas lagi sembelihan ahli kitab.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *