Hadits ke-22
Peka kepada Tetangga Non Muslim
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو، أَنَّهُ كَانَ لَهُ جَارٌ يَهُوْدِيٌّ، وَ كَانَ إِذَا ذَبَحَ الشَّاةَ قَالَ: احْتَمِلُوْا إِلَى جَارِنَا مِنْهَا، فَإِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ (ص) يَقُوْلُ: مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِيْ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سُيُوَرِّثَهُ.
Artinya:
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia meriwayatkan bahwa dirinya memiliki seorang tetangga Yahudi. Kalau menyembelih kambing, dia memerintahkan: Bawalah sebagian daging kambing ini kepada tetangga kita. Karena aku mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: “Jibril tidak bosan-bosannya mewasiatkan padaku untuk menghormati tetangga sehingga aku menduga seolah-olah tetangga itu berhak mendapatkan warisan.” (H.R. al-Baihaqi).
Keterangan:
Dalam sebuah hadits Rasulullah s.a.w. pernah menyatakan bahwa siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya memuliakan tetangganya. Beliau memberikan aksentuasi (penekanan) dalam hubungan bertetangga ini, bahkan sampai hal terkecil sekalipun. Karena orang hidup bertetangga itu rawan konflik. Oleh sebab itu, keharmonisan perlu dijaga dengan menjaga setiap tingkah laku terhadap tetangga.
Ternyata, anjuran berbuat baik kepada tetangga itu tidak hanya berlaku kepada sesama pemuluk agama, tetapi juga berlaku kepada pemeluk agama lain. Riwayat di atas melukiskan bagaimana ketika seseorang menggelar acara hajatan dan menyembelih hewan, maka dia menyisihkan sebagian daging itu dan diberikan kepada tetangganya.