Hati Senang

019 Sanksi Bagi Yang Mengolok Agama Lain – Cara Bergaul Rasul dengan Non Muslim

40 HADITS SHAHIH
Cara Bergaul Rasul dengan Non-Muslim

Oleh: Alaik S.


Tim Penyusun:
Ust. Imam Ghozali, Ustzh. Khoiro Ummatin,
Ust. M. Faishol, Ustzh. Khotimatul Husna,
Ust. Ahmad Shidqi, Ust. Didik L. Hariri,
Ust. Irfan Afandi, Ust. Ahmad Lutfi,
Ust. Syarwani, Ust. Alaik S., Ust. Bintus Sami‘,
Ust. Ahmad Shams Madyan, Lc.
Ust. Syaikhul Hadi, Ust. Ainurrahim.

Penerbit: Pustaka Pesantren

Hadits ke-19

Sanksi Bagi Yang Mengolok Agama Lain

 

عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ (ر) قَالَ: كَانَ الرَّجُلُ إِذَا قَالَ لِلرَّجُلِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ (ص): يَا يَهُوْدِيُّ، جَلَدَهُ النَّبِيُّ (ص) عِشْرِيْنَ سَوْطًا.

Artinya:

Dari Ibnu ‘Abbas: “Kalau ada seorang laki-laki yang mengolok orang lain dengan sebutan: “Wahai Yahudi,” maka Rasulullah s.a.w. menderanya sebanyak dua puluh kali cambukan.” (H.R. ath-Thabrani).

 

Keterangan:

Acapkali, karena kurang dewasa dan terdidik dengan baik, seseorang melontarkan hinaan kepada pemeluk agama lain. Padahal Rasulullah s.a.w. sebagai pribadi panutan seluruh kaum muslimin telah mengajarkan bagaimana seharusnya kaum muslimin bertindak tanduk kepada kaum non muslim. Kasih sayang dan penghormatan harus diterapkan dalam jalinan hubungan kemanusiaan.

Padahal, seringkali konflik dan perpecahan di tengah masyarakat itu berawal dari ucapan dan kata-kata kotor. Konflik agama pun tidak jarang dipicu oleh ucapan. Karena itulah, sebagai tindakan preventif agar penghinaan kepada pemeluk agama lain itu tidak menyeret pada konflik yang lebih besar. Rasulullah s.a.w. menjatuhkan sanksi bagi siapa saja yang melontarkan ucapan yang bernada minor dan mengejek kepada pemeluk agama lain. Hukuman ini adalah hukuman ta‘zir, Artinya, setiap pemimpin berhak untuk memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran norma itu sesuai dengan kebijakan yang berlaku di negaranya. Berbeda dengan hukuman hudud, yang menharuskan hukuman tersebut sama persis dengan yang diajarkan dalam al-Qur’an atau hadits.

Alamat Kami
Jl. Zawiyah, No. 121, Rumah Botol Majlis Dzikir Hati Senang,
RT 06 RW 04, Kp. Tajur, Desa Pamegarsari, Parung, Jawa Barat. 16330.