017 Menghormati Keyakinan Non Muslim – Cara Bergaul Rasul dengan Non Muslim

40 HADITS SHAHIH
Cara Bergaul Rasul dengan Non-Muslim

Oleh: Alaik S.

Tim Penyusun:
Ust. Imam Ghozali, Ustzh. Khoiro Ummatin,
Ust. M. Faishol, Ustzh. Khotimatul Husna,
Ust. Ahmad Shidqi, Ust. Didik L. Hariri,
Ust. Irfan Afandi, Ust. Ahmad Lutfi,
Ust. Syarwani, Ust. Alaik S., Ust. Bintus Sami‘,
Ust. Ahmad Shams Madyan, Lc.
Ust. Syaikhul Hadi, Ust. Ainurrahim.

Penerbit: Pustaka Pesantren

Hadits ke-17

Menghormati Keyakinan Non Muslim

 

عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: كَانَ فِيْ كِتَابِ النَّبِيِّ (ص) إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ: وَ مَنْ كَرِهَ الإِسْلاَمِ مِنْ يَهُوْدِيٍّ وَ نَصْرَانِيٍّ فَإِنَّهُ لاَ يَحُوْلُ عَنْ دِيْنِهِ، وَ عَلَيْهِ الْجِزْيَةُ عَلَى كُلِّ حَالِمٍ، ذَكَرٍ وَ أُنْثَى، حُرٍّ وَ عَبْدٍ.

Artinya:

Dari Ibnu Juraij, ia berkata: “Di antara isi surat Rasulullah s.a.w. kepada penduduk Yaman adalah: siapa di antara pemeluk Yahudi dan Nashrani yang tidak mau masuk Islam, maka dia tidak dihalangi menjalankan keyakinannya, akan tetapi ditetapkan jizyah atas setiap orang yang berakal, laki-laki perempuan, merdeka ataupun budak.” (H.R. ‘Abdur-Razzaq).

 

Keterangan:

Islam sangat menghormati keyakinan yang dianut setiap orang. Islam datang ke dunia ini dan disebarkan dengan kasih sayang dan senyum damai. Tidak ada paksaan dalam memeluk agama Islam. Sebab, agama atau keyakinan itu berkaitan dengan hati. Hati seseorang tidak bisa didesak untuk meyakini keimanan tertentu. Berpijak pada prinsip ini, maka Rasulullah s.a.w. tidak pernah memaksakan Islam kepada siapa pun. Tugas beliau hanya menyampaikan risalah Islam. Masalah mereka mau menerima atau tidak, bukan tanggung jawab beliau.

Hanya saja, kalau dalam sebuah negara Islam terdapat sejumlah penduduk yang tidak mau memeluk Islam, mereka diwajibkan membayar jizyah. Jizyah ini merupakan sejumlah dana yang dibayarkan kepada pemerintah Islam karena jaminan perlindungan yang diberikan pemerintah kepada mereka. Selain itu, jizyah juga berfungsi untuk menghapus kewajiban jihad dari pundak mereka.

Oleh karena itu, perlu ditekankan bahwa penerapan jizyah bukanlah untuk mendudukkan kaum non muslim sebagai “warga kelas dua”. Kedudukan mereka sejajar dengan kaum muslimin. Hak dan kewajiban mereka pun sama, kecuali untuk hal-hal yang berkaitan dengan jizyah.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *