016 Hak-hak Bendawi Non Muslim – Cara Bergaul Rasul dengan Non Muslim

40 HADITS SHAHIH
Cara Bergaul Rasul dengan Non-Muslim

Oleh: Alaik S.

Tim Penyusun:
Ust. Imam Ghozali, Ustzh. Khoiro Ummatin,
Ust. M. Faishol, Ustzh. Khotimatul Husna,
Ust. Ahmad Shidqi, Ust. Didik L. Hariri,
Ust. Irfan Afandi, Ust. Ahmad Lutfi,
Ust. Syarwani, Ust. Alaik S., Ust. Bintus Sami‘,
Ust. Ahmad Shams Madyan, Lc.
Ust. Syaikhul Hadi, Ust. Ainurrahim.

Penerbit: Pustaka Pesantren

Hadits ke-16

Hak-hak Bendawi Non Muslim

 

عَنِ الْحَسَنِ قَالَ: مَنْ سَرَقَ مِنْ يَهُوْدِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ أَخَذَ مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ قُطِعَ.

Artinya:

Dari Hasan, ia berkata: “Siapa yang mencuri harta benda Yahudi dan Nashrani ataupun mencuri dari ahli dzimmah, maka tangannya tetap dipotong.” (H.R. Ibnu Abi Syaibah).

 

Keterangan:

Sebagai agama yang memberikan penghormatan penuh kepada hak asasi setiap manusia, Islam menggariskan keadilan mutlak yang berlaku bagi setiap orang. Keadilan itu berlaku bagi setiap muslim ataupun non muslim yang tinggal di negara Islam. Karenanya, kalau ada orang non muslim yang dilanggar haknya di negara muslim, maka pelanggar hak itu akan dikenakan sanksi, baik pelanggar itu beragama Islam ataupun tidak. Dalam riwayat ini, kalau ada seseorang, muslim ataupun non muslim, yang mencuri harta benda Yahudi atau Nashrani (non muslim) maka tangannya akan dipotong. Inilah wujud keadilan yang ingin dikibarkan oleh Islam.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *