Hadits ke-13
Mengucapkan Salam kepada Non Muslim
عَنْ أَبِيْ أُمَامَةَ أَنَّهُ كَانَ لاَ يَمُرُّ بِمُسْلِمٍ وَ لاَ يَهُوْدِيٍّ وَ لاَ نَصْرَانِيِّ إِلاَّ بَدَأَ بِالسَّلاَمِ.
Artinya:
Dari Abu Umamah, bahwa setiap kali ia berjumpa dengan muslim, Yahudi, ataupun Nashrani, dia senantiasa mengucapkan salam. (H.R. Ibnu Abi Syaibah).
Keterangan:
Kehidupan yang harmonis hanya bisa dicapai kalau masing-masing elemen dalam sebuah masyarakat saling menghormati dan mencintai. Suasana batin itu tercermin dalam penghormatan yang diberikan kala berjumpa. Makannya, dalam Islam diatur etika mengucapkan salam ketika berjumpa dengan sesama muslim. Menyebarkan salam adalah kewajiban. Karena salam di samping merupakan wujud penghormatan dan kasih sayang sekaligus doa. Di samping itu, ketika bertemu dengan non muslim pun sebenarnya tidak dilarang mengucapkan salam. Hanya saja, salam yang diucapkan berbeda dengan salam kepada sesama muslim. Untuk konteks Indonesia, mungkin yang lebih masyhur adalah “selamat pagi” atau “selamat siang” dan sejenisnya. Karena, salam yang berbunyi assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh hanya dikhususkan bagi sesama muslim belaka.