Bab IV
Kaum Muslimin sepakat air bisa mensucikan tiga tempat di atas, demikian pula mereka bersepakat bahwa batu juga bisa digunakan untuk mensucikan dubur dan qubul, lalu mereka berbeda pendapat mengenai benda padat dan cair yang lainnya, apakah dapat mensucikan?
Lalu mereka pun berbeda pendapat mengenai istijmār dengan tulang dan kotoran binatang.
Sebagian ‘ulamā’ tidak memperbolehkannya, sementara sebagian yang lain menganggap boleh dengan syarat dapat membersihkan. Dalam hal ini Mālik memberikan pengecualian terhadap makanan seperti roti dan benda beharga seperti emas dan batu mulia.
Yang lainnya hanya membatasinya dengan batu, ini adalah pendapat azh-Zhāhirī.
Ada juga yang memperbolehkan istijmar menggunakan tulang, tidak untuk kotoran hewan, hanya saja mereka memakruhkannya.
Sementara ath-Thabarī mengeluarkan pendapatnya yang syādz (janggal), dia mengatakan boleh istijmār menggunakan segala macam yang suci dan najis.
Sebab perbedaan pendapat: Mengenai membersihkan najis selain qubul dan dubur menggunakan selain air adalah: Pertanyaan: “Apakah tujuan bersuci dari najis dengan air adalah sekedar membersihkan, atau karena memang ada kelebihan lain yang dimiliki air secara khusus?”
‘Ulamā’ yang menyatakan bahwa air tidak memiliki keistimewaan secara khusus, mereka berpendapat boleh bersuci menggunakan benda suci, cair atau pun padat, pemahaman seperti ini didukung dengan bolehnya mensucikan dua lubang dengan selain air, juga hadits Ummu Salamah, beliau berkata: “Aku adalah wanita yang memakai pakaian panjang sehingga menyapu kotoran di jalan, lalu Nabi s.a.w. bersabda kepadanya:
يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ.
“Yang setelahnya membersihkan yang sebelumnya.” (1521).
Demikian pula diperkuat oleh berbagai atsar yang diriwayatkan oleh Abū Dāūd tentang hal ini, misalnya sabda Nabi s.a.w.:
إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ الْأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُوْرٌ.
“Apabila salah seorang di antara kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, maka sesungguhnya tanah adalah penyuci baginya.” (1532).
Dan atsar lainnya yang semakna.
Lalu bagi ‘ulamā’ yang menyatakan bahwa air memiliki keistimewaan secara khusus, mereka tidak memperbolehkannya kecuali pada tempat khusus, yaitu dua lubang.
Ketika kelompok madzhab Ḥanafī menuntut kejelasan mengenai kekhususan air, kelompok madzhab Syāfi‘ī menjawab bahwa hal itu adalah ibadah yang tidak dapat dijangkau akal, ia hanyalah tuntutan hukum syariat.
Perdebatan di antara mereka berlanjut, apakah bersuci dengan air merupakan ibadah semata atau memiliki alasan yang rasional, ini adalah perdebatan yang diwarisi dari orang-orang terdahulu kepada yang setelahnya.
Akhirnya madzhab Syāfi‘ī terpaksa menyatakan bahwa air memiliki kekuatan secara hukum dalam menghilangkan najis yang tidak dimiliki oleh benda lainnya, walaupun air dan yang lainnya memiliki kekuatan dalam menghilangkan dzāt najis tersebut, hanya saja ia memiliki kekuatan dan melenyapkan najis secara hukum, karena terkadang dzāt najis itu hilang, akan tetapi ia tidak lenyap secara hukum.
Padahal sebelumnya mereka bersepakat bersama ‘ulama’ madzhab Hanafi bahwa menghilangkan najis dan melepaskan kotoran yang melekat pada pakaian, di mana kekuatan tersebut tidak dimiliki oleh selain air, karena itulah manusia banyak menggantungkan diri kepada air dalam membersihkan badan dan pakaian mereka, ini adalah alasan yang bagus, bahkan mesti diyakini bahwa hukum syariat menetapkan setiap bersuci dengan menggunakan air dengan alasan keistimewaan yang dimilikinya.
Seandainya kelompok madzhab Syāfi‘ī berargumentasi seperti di atas niscaya dia akan mendapatkan alasan rasional yang biasa digunakan dalam fikih, seorang fakih berhujjah dengan alasan ibadah hanyalah apabila terpojokkan oleh lawannya, maka renungkanlah hal itu, ia sangatlah jelas dalam berbagai masalah.
Sebab perbedaan pendapat: Mengenai kotoran adalah perbedaan pendapat mereka dalam memahami larangan Nabi s.a.w. tentangnya (yaitu larangan beliau (1543) agar tidak menggunakan tulang dan kotoran dalam bersuci).
‘Ulamā’ yang menyatakan bahwa larangan menunjukkan rusaknya sebuah amalan, mereka tidak memperbolehkan bersuci menggunakan kotoran binatang.
Sementara kelompok yang tidak melihat demikian, sebab najis memiliki alasan logis, mereka memahami larangan secara makruh dan tidak menjadikan rusaknya bersuci.
Adapun alasan ‘ulamā’ yang membedakan antara kotoran dengan tulang adalah karena kotoran binatang najis menurutnya.