Para ‘ulamā’ berbeda pendapat tentang bacaan orang yang mendengar adzan:
Sebab perbedaan pendapat: Adanya beberapa atsar yang saling bertentangan. Seperti riwayat Abū Sa‘īd al-Khudrī, bahwa Nabi s.a.w. bersabda:
إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ.
“Jika kalian mendengar mu’adzdzin, maka ucapkanlah seperti apa yang ia ucapkan.” (2171).
Sementara dalam hadits ‘Umar bin al-Khaththāb, (2182) juga hadits Mu’āwiyah, (2193) “Bahwa orang yang mendengar adzan jika (mu’adzdzin mengumandangkan) kalimat ḥayya ‘alal-falāḥ, maka dia mengucapkan: lā ḥaula wa lā quwwuata illā billāh.
‘Ulamā’ yang menempuh jalan tarjīḥ berpendapat dengan keumuman hadits Abū Sa‘īd al-Khudrī, sementara ‘ulamā’ yang memahami keumuman kepada kekhususan berusaha menggabungkan kedua hadits, ini adalah madzhab Mālik bin Anas.