Jika klenik yang dimaksudkan adalah khurafat dan tahayyul yang sama sekali jauh dari ajaran al-Qur’ān dan as-Sunnah, maka dipastikan shūfī yang hakiki tidak akan mempercayainya, dan bahkan haram. Shūfī pengamal tarekat adalah pengamal tashawwuf Islam yang lurus dan berusaha menjauhkan diri dari praktik bid‘ah dan kotor. Dan para shūfī pun sepakat, bahwa hasil ilham atau mimpi yang bertentangan dengan kedua sumber tersebut, maka harus ditolak. Dan bagi yang membaca kitab-kitab shūfī dipastikan akan paham dengan jawaban ini. Dan asy-Syāthibī dalam al-I‘tishām juga telah menyinggungnya dan bahkan sangat apresiatif.
Ibn-ul-Ḥajj al-Mālikī dalam al-Madkhal menjelaskan panjang lebar tentang kedudukan wahyu ḥātif (suara tanpa rupa) dan mimpi. Oleh beliau dikatakan bahwa tidak diperbolehkan menggunakan kedua hal tersebut jika bertentangan dengan ketetapan syarī‘at. (661) Begitu juga banyak dijelaskan oleh ‘ulamā’-‘ulamā’ Islam tentang tidak diperbolehkannya menggunakan hasil ilham atau kasyf jika isinya menyelisih syarī‘at. Ini adalah ketetapan penting ‘ulamā’-‘ulamā’ ahl-us-sunnah wal-jamā‘ah yang perlu diperhatikan oleh segenap pihak.
Senada dengan Ibn-ul-Ḥajj adalah Syaikh Yūsuf Khaththār Muḥammad. Beliau menjelaskan, bahwa dalam kaitan aḥkām syar‘iyyah atau men-tashḥīḥ hadits terjadi silang pendapat di antara ‘ulamā’ tentang boleh dan tidaknya mengambil hukum dari mimpi. Sedangkan pada selain hukum syarī‘at, maka secara absolut diperbolehkan berpedoman pada mimpi. (672) Tentunya setelah sesuai dengan syarat-syarat yang ada.
Arti atau ta’wīl mimpi juga diakui syarī‘at dan tercatat dalam al-Qur’ān dan Hadits. Barang siapa yang memahami firman Allah dalam al-Qur’ān dan memahami hadits, tentu ini bukan hal tabu dan nyeleneh.
Al-Qasthalānī dalam al-Mawāhib-ul-Ladunniyyah, sebagaimana dikutip Syaikh Yūsuf an-Nabhānī, kerkata: “Mimpi ada 3 tingkatan. Pertama, tingkatan para Nabi. Mimpi-mimpi mereka semuanya benar, meski kadang-kadang butuh penta’wīlan. Kedua, tingkatan orang shalih. Mimpi-mimpi mereka secara umum atau kebanyakan juga benar (akurat). Ketiga, tingkatan selain mereka. Mimpi-mimpi mereka kadang benar dan kadang hanya mimpi-mimpi kosong (adhghats).
Untuk tingkatan yang ketiga ini, dibagi menjadi tiga; Pertama, mimpinya orang yang tidak fasik dan juga tidak kafir. Biasanya mimpi mereka standar, antara mimpi benar dan mimpi kosong. Kedua, mimpinya orang yang fasik. Kebanyakan mimpinya hanya kosong tidak ada artinya sama sekali. Ketiga, mimpinya orang kafir. Mimpi dari mereka sangat langka kebenarannya.”
Al-Qasthalānī juga mengatakan bahwa mimpi dibagi menjadi dua, yakni mimpi yang kosong, tidak ada artinya dan mimpi yang benar (ru’ya shādiqah). Yang mimpi kosong, terdapat macam-macam bentuknya; Pertama, ada yang memang dari permainan syaithan supaya orang yang bermimpi menjadi susah, seperti mimpi melihat syaithan memenggal kepalanya, mimpi tertimpa kesusahan dan tidak ada yang menolong, dan lain-lain. Kedua, seperti mimpi melihat sebagian Malaikat yang memerintahkan melakukan perbuatan haram. Ketiga, mimpi hasil dari suara hati (ḥadīts-us-nafs) saat masih terjaga (belum tidur) atau berharap sesuatu dan kemudian terbawa dan melihat dalam mimpinya. Begitu juga mimpi melihat sesuatu akan hal-hal yang menjadi kebiasaannya saat terjaga atau tercampur dengan mimpi-mimpi kosong. Sementara mimpi yang benar adalah mimpi para nabi dan orang-orang shalih yang mengikuti sunnah beliau. Dan mimpi benar yang diperoleh dari selain mereka adalah langka. (683).
Adapun ilham adalah ilmu yang dialirkan Allah kepada hamba-Nya dalam hati. Ilham dari Allah bisa saja secara langsung atau dengan perantara malaikat. Ilham juga selalu mendorong pemiliknya untuk beramal shalih dan sah-sah saja digunakan selama tidak bertentangan dengan nash syarī‘at atau ḥujjah syarī‘at, baik ijma‘ atau qiyās. (694) Dan masalah menggunakan ḥujjah ilham akan kami bahas pada babnya.
Sedangkan ucapan shūfī: “Aku diceritakan oleh hatiku dari Rabb-ku” maka ini juga termasuk dari ilham dan tidak perlu diinkari.