Hati Senang

Beberapa Amalan di mana Tayammum Merupakan Syarat Sahnya atau yang Membolehkannya – Tata Cara Tayammum – Bidayat-ul-Mujtahid

Bidāyat-ul-Mujtahid
Oleh: Ibnu Rusyd


Penerjemah: Beni Sarbeni, ‘Abdul Hadi, Zuhdi.
Penerbit: PUSTAKA AZZAM

Buku 1

Bab VII

Beberapa Amalan di mana Tayammum Merupakan Syarat Sahnya atau yang Membolehkannya

 

Jumhur berpendapat bahwa amalan yang boleh dilakukan dengan tayammum adalah segala amalan yang bisa dilakukan karena wudhu’ seperti shalat, menyentuh mushḥaf dan yang lainnya.

Lalu mereka berbeda pendapat apakah dengannya bisa melakukan lebih dari satu shalat?

  1. Pendapat Mālik yang masyhur bahwa tayammum tidak dapat digunakan untuk melaksanakan dua shalat fardhu.

Pendapatnya berbeda-beda mengenai dua shalat yang ditunaikan dalam waktu yang berdekatan, pendapat yang masyhur darinya adalah ketika salah satunya fardhu dan yang lainnya sunnah, dengan catatan yang fardhu lebih didahulukan, maka dia bisa menggabungkannya dengan satu tayammum. Adapun jika yang sunnah didahulukan maka dia tidak boleh menggabungkan keduanya dengan satu tayammum.

  1. Abū Ḥanīfah berpendapat boleh melakukan beberapa shalat fardhu dengan satu tayammum.

Dasar perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah apakah tayammum itu wajib untuk setiap shalat atau tidak? Hal ini bisa dilihat dari sisi zhahir ayat seperti yang telah dijelaskan atau dari sisi wajibnya mengulang dalam pencarian (mencari air), atau dari kedua sisinya.

Alamat Kami
Jl. Zawiyah, No. 121, Rumah Botol Majlis Dzikir Hati Senang,
RT 06 RW 04, Kp. Tajur, Desa Pamegarsari, Parung, Jawa Barat. 16330.