Bab VII
Jumhur berpendapat bahwa amalan yang boleh dilakukan dengan tayammum adalah segala amalan yang bisa dilakukan karena wudhu’ seperti shalat, menyentuh mushḥaf dan yang lainnya.
Lalu mereka berbeda pendapat apakah dengannya bisa melakukan lebih dari satu shalat?
Pendapatnya berbeda-beda mengenai dua shalat yang ditunaikan dalam waktu yang berdekatan, pendapat yang masyhur darinya adalah ketika salah satunya fardhu dan yang lainnya sunnah, dengan catatan yang fardhu lebih didahulukan, maka dia bisa menggabungkannya dengan satu tayammum. Adapun jika yang sunnah didahulukan maka dia tidak boleh menggabungkan keduanya dengan satu tayammum.
Dasar perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah apakah tayammum itu wajib untuk setiap shalat atau tidak? Hal ini bisa dilihat dari sisi zhahir ayat seperti yang telah dijelaskan atau dari sisi wajibnya mengulang dalam pencarian (mencari air), atau dari kedua sisinya.