3-6-3 Tahapan Rintangan – Perut dan Penjagaannya | Minhaj-ul-Abidin

Dari Buku:

Minhajul ‘Abidin
Oleh: Imam al-Ghazali

Penerjemah: Moh. Syamsi Hasan
Penerbit: Penerbit Amalia Surabaya

Rangkaian Pos: 003 Tahapan Rintangan - Minhaj-ul-Abidin

Jika ada yang mengatakan: “Keterangan tersebut berkaitan dengan barang haram. Sekarang, coba terangkan tentang segi halal dan sejauh mana batasan sikap berlebih-lebihan yang menyebabkan orang menjadi tertahan dan dihisab? Berapa ukuran yang dapat diambil seseorang, sehingga bisa dianggap beradab dan tidak berlebihan, sehingga tidak ada penahanan dan hisab?”

Terhadap pertanyaan tersebut dikatakan sebagai jawaban, ketahuilah, bahwa mubah itu secara garis besarnya ada tiga macam, yaitu:

Pertama: Jika seseorang mengambil barang yang mubah dengan maksud untuk bermegah-megahan, menimbun kekayaan, berbangga-banggaan dan riya’, maka mengambil barang semacam ini adalah pekerjaan mungkar, yang menurut zhahirnya dapat menyebabkan penahanan, hisab, dicela dan dicaci maki. Pekerjaan tersebut adalah mungkar dan buruk yang menurut batin pekerjaannya yaitu bermegah-megahan dan menimbun kekayaan dapat mengakibatkan masuk neraka.

Maksud yang demikian itu adalah maksiat dan dosa, berdasarkan firman Allah s.w.t.:

أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَ لَهْوٌ وَ زِينَةٌ وَ تَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَ تَكَاثُرٌ فِي الأَمْوَالِ وَ الأَوْلاَدِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيْجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُوْنُ حُطَامًا وَ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيْدٌ

Artinya:

Sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megahan antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanaman-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada adzab yang keras…..” (al-Ḥadīd: 20).

Nabi s.a.w. bersabda:

مَنْ طَلَبَ الدُّنْيَا حَلاَلاً مُبَاهِيًا مُكَاثِرًا مُفَاخِرًا مُرَائِيًا لَقِيَ اللهَ تَعَالَى وَ هُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ.

Artinya:

Barang siapa mencari dunia yang halal dengan tujuan untuk bermegah-megahan, menumpuk-numpuk harta, berbangga-banggaan dan riya’, maka ia akan berjumpa dengan Allah, sementara Ia dalam keadaan murka kepadanya.

Jadi, ancaman Allah itu berhubungan dengan maksud hati seseorang.

Kedua: Jika seseorang mengambil atau mencari harta halal hanya untuk memenuhi keinginan hawa nafsunya, bukan untuk tujuan lain. Yang demikian ini, merupakan kesalahan dan keburukan yang bisa menyebabkan ia ditahan dan dihisab. Sebagaimana firman Allah s.w.t.:

ثُمَّ لَتُسْئَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيْمِ.

Artinya:

Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia).” (at-Takātsur: 8).

Dan sabda Nabi s.a.w.:

…..حَلاَلُهَا حِسَابٌ

Artinya:

Harta yang halal itu bakal dihisab.

Ketiga: Jika seseorang mencari dan mengambil sebagian dari yang halal dalam keadaan ‘udzur, yang sekedar dapat digunakan sebagai kekuatan untuk beribadah kepada Allah dan mencukupkan pada yang diperlukan saja.

Mengambil harta halal semacam ini adalah bagus, baik, beradab, dan tidak ada hisab padanya serta tidak pula siksa, bahkan akan memperoleh pahala dan pujian. Karena adanya firman Allah s.w.t.:

أُولئِكَ لَهُمْ نَصِيْبٌ مِمَّا كَسَبُوْا

Artinya:

Mereka itulah orang-orang yang mendapat bagian dari apa yang mereka usahakan.” (al-Baqarah: 202).

Dan sabda Rasūlullāh s.a.w.:

مَنْ طَلَبَ الدُّنْيَا حَلاَلاً اسْتِعْفَافًا عَنِ الْمَسْئَلَةِ وَ تَعَطُّفًا عَلَى جَارِهِ وَ سَعْيًا عَلَى عِيَالِهِ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَ وَجْهُهُ كَالْقَمَرِ لَيْلَهَ الْبَدْرِ.

Artinya:

Barang siapa mencari harta dunia yang halal dengan tujuan menahan diri dari meminta-minta, karena belas kasih kepada tetangganya dan berusaha untuk keperluan keluarganya, niscaya pada hari kiamat ia akan datang dengan wajah bersinar bagaikan bulan purnama.

Hal itu disebabkan orang tersebut mempunyai maksud yang terpuji karena Allah s.w.t. maka lakukanlah yang demikian ini, agar anda mendapatkan kemuliaan yang seperti itu.

Jika ada yang bertanya: “Apakah yang menjadi syarat untuk mengambil yang mubah, hingga memperoleh kebaikan dan kebagusan sebagaimana anda kemukakan?”

Ketahuilah, bahwa agar pokoknya menjadi baik diperlukan dua syarat, yaitu keadaan dan tujuannya.

Pertama: Keadaan, adalah menjadi sebuah keharusan ketika hendak mengambil yang mubah bahwa situasinya memang dalam keadaan ‘udzur, jika tidak mengambilnya, ia bisa tersiksa. Jelasnya, seandainya seseorang tidak mengambil sesuatu yang mubah itu, ia menjadi terputus dan tidak mampu menjalankan yang fardhu dan sunnah. Jika demikian keadaannya, maka mengambil yang mubah lebih utama daripada meninggalkannya, sekalipun meninggalkan yang mubah di dunia ini merupakan suatu keutamaan. Tetapi bila kondisinya demikian, maka hal itu termasuk dalam kategori ‘udzur.

Kedua: Muksud (niat), ketika hendak mengambil sesuatu yang mubah, harus ada niat sebagai bekal dan penopang untuk beribadah kepada Allah s.w.t. Yang demikian itu, harus diingat dalam hati, bahwa seandainya mengambil yang mubah itu tidak dapat dijadikan sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah, tentu tidak ia jadi mengambilnya.

Itu berarti ingat akan argumentasi, karena kesasaran ingatan kepada hujjah dalam keadaan ‘udzur, maka mengambil perkara mubah dari dunia yang halal, merupakan sebuah kebaikan dan tetap berada dalam koridor etika.

Sedangkan bila kondisinya memang dalam keadaan ‘udzur, tetapi tidak ada niat dan ingatan seperti tersebut di atas, atau ada niat dan ingatan tadi, tetapi tidak berada dalam keadaan ‘udzur, maka mengambil yang mubah itu, bukan merupakan suatu kebaikan.

Selanjutnya, istiqamah menjaga etika yang demikian ini memerlukan kewaspadaan dan niat yang kuat. Jika seseorang tidak mengambil dari dunia sama sekali, kecuali sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah s.w.t., sehingga andaikata ia tidak ingat hujjah dalam satu keadaan, maka niat yang kuat itu sudah cukup memadai, memperbarui dan mengingat hujjah menjadi tidak begitu signifikan.

Syaikh al-Imām, Guruku berkata: “Tiga perkara ini menjadi syarat untuk mengambil sesuatu yang mubah, masing-masing memiliki peranan yang penting. Artinya, ingat hujjah dan keadaan itu harus ada, supaya dapat mengambil yang mubah sebagai sebuah kebaikan. Sementara niat yang kuat dan bulat untuk memenuhi kewaspadaan, menjadi syarat adanya istiqāmah dalam mengambil perkara yang mubah itu. Pahamilah keterangan ini, semoga anda dapat memahaminya secara cerdas.”

Apabila ada yang bertanya: “Seandainya seseorang mengambil harta duniawi yang halal dengan syahwat, apakah yang demikian itu merupakan tindakan maksiat yang menyebabkan ia mesti menerima siksa? Dan apakah mengambil yang mubah dengan ‘udzur itu sebuah kefardhuan, ataukah tidak?”

Ketahuilah, bahwa mengambil sesuatu yang mubah dengan ‘udzur ini adalah sebuah keutamaan dan kami menyatakannya bahwa hal itu merupakan tindakan yang baik dan terpuji. Perintah mengambil yang mubah dengan ‘udzur, merupakan perintah dengan maksud sebagai pendidikan budi pekerti. Sedangkan mengambil yang mubah dengan syahwat itu adalah suatu keburukan. Larangan mengambil mubah dengan syahwat ini, dimaksudkan untuk mengajarkan adab, tidak termasuk maksiat dan orangnya tidak menghadapi siksa neraka. Hanya saja, orang itu bakal ditahan dan dihisab, dicela serta di caci maki.

Seandainya kamu bertanya: “Apakah penahanan dan hisab yang mesti diterima oleh hamba itu?”

Ketahuilah, bahwa hisab dimaksud adalah anda akan ditanya kelak pada hari kiamat, mengenai apa yang anda usahakan, dan apa yang anda belanjakan, serta apa yang anda kehendaki dari usaha yang anda lakukan itu?

Sementara penahanan dimaksud adalah ditahan dari masuk surga selama terjadinya perhitungan amal di padang Maḥsyar, pada saat kedahsyatan situasi hari kiamat dan peristiwa-peristiwa yang mengerikan, dalam keadan telanjang dan dahaga. Hal demikian itu, cukuplah sebagai petaka.

Jika ada yang bertanya: “Kalau Allah s.w.t. telah menghalalkan perkara yang halal buat kita, mengapa kita mesti dicela dan dicaci maki?”

Ketahuilah, bahwa terjadinya celaan dan caci maki itu, karena seseorang telah mengabaikan tata krama. Sama halnya dengan orang yang diundang menghadiri hidangan pada meja makan raja, lalu ia mengabaikan tata krama, maka tentu ia dipandang tercela dan tak bermoral, meskipun menyantap hidangan itu mubah.

Pada prinsipnya dalam bab ini adalah bahwa Allah s.w.t. menciptakan hamba agar beribadah kepada-Nya. Hamba ini adalah hamba Allah dari segi apa pun. Karena itu, sudah seharusnya bila sebagai seorang hamba mesti beribadah kepada Allah dari arah manapun yang memungkinkannya. Dan menjadikan semua perbuatannya sebagai bentuk ibadah kepada Allah dari arah mana pun yang mungkin ia lakukan.

Jika tidak mau melakukan yang demikian, dan memilih menuruti kesenangan nafsunya, serta pengambilan yang mubah itu membuatnya lalai beribadah kepada Tuhan, sementara itu ia mampu melakukannya tanpa ada ‘udzur, dan posisinya sebagai hamba Allah yang hidup di dunia ini adalah bertujuan untuk berkhidmat dan beribadah kepada Allah, dunia bukan tempat bersenang-senang memperturutkan kemauan hawa nafsu, maka sudah semestinya bila sikap semacam itu, dicela dan dicaci maki oleh tuannya.

Renungkanlah masalah pokok ini, semoga anda memperoleh petunjuk. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.

Demikianlah, secara garis besar keterangan yang ingin aku kemukakan dalam kerangka untuk memperbaiki nafsu dan mengendalikannya dengan kendali taqwā. Karena itu, peliharalah dan camkanlah keterangan ini dengan sebaik-baiknya, niscaya anda mendapatkan kebaikan yang banyak, di dunia dan akhirat, in syā’ Allāh. Dialah, Tuhan yang menguasai pemeliharaan dan taufik, dengan karunia-Nya.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *