Hati Senang

2-18 Menunda Amal Menantikan Datangnya Waktu Luang Adalah Kebodohan Diri – Al-Hikam – Ulasan Syaikh Ahmad Zarruq

AL-ḤIKAM
IBN ‘ATHĀ’ILLĀH
(Diterjemahkan dari: Ḥikamu Ibni ‘Athā’illāh: Syarḥ-ul-‘Ārif bi Allāh Syaikh Zarrūq)


Ulasan al-‘Arif Billah
Syekh Ahmad Zarruq

Penerjemah: Fauzi Bahreisy dan Dedi Riyadi
Penerbit: Qalam (PT Serambi Semesta Distribusi).

18. إِحَالَتُكَ الْأَعْمَالَ عَلَى وُجُوْدِ الْفَرَاغِ مِنْ رُعُوْنَاتِ النَّفْسِ

Menunda amal menantikan datangnya waktu luang adalah kebodohan diri.”

Orang yang menunda-nunda untuk beramal merasa telah menggunakan akalnya padahal sepenuhnya ia mengabaikannya. Seorang hamba tak sepatutnya menunda-nunda amal. Ia harus memanfaatkan setiap waktu yang dimilikinya untuk beramal, tanpa menunggu datangnya waktu luang. Sesungguhnya apa yang diperbuat seorang hamba menjadi gambaran keadaan akalnya. Hakikatnya, orang yang meninggalkan amal itu disebut bodoh karena tiga alasan:

Pertama, ia menafikan apa yang diwajibkan atas dirinya secara syariat, yaitu amal yang mestinya dilakukan dalam keadaan luang di dunia ini. Karena itulah ia mengatakan: “Aku tidak akan beramal sampai ada waktu luang.” Namun, di sisi lain, lisan ḥāl-nya berkata kepadanya: “Jangan membiarkan waktu luang beranjak pergi kecuali diisi dengan beramal.”

Kedua, ia melalaikan dan meremehkan kemestian dan kesungguhan para pendahulu dari kalangan ahli akal, karena merasa takut terhadap guncangan waktu, tetapi ia mengutamakan dunia atas akhirat dan berijtihad dalam urusan yang dituntut dunia seraya mengabaikan apa yang diwajibkan atas dirinya.

Rasūlullāh s.a.w. bersabda:

الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ وَ عَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمُوْتِ، وَ الْأَحْمَقُ مَنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ وَ تَمَنَّى عَلَى اللهِ الْأَمَانِيْ

Orang yang pintar adalah yang menundukkan nafsunya dan beramal untuk kehidupan setelah mati. Orang tolol adalah yang menuruti dorongan nafsunya dan berangan-angan kepada Allah dengan angan-angan yang jauh.

Manusia terbagi ke dalam tiga golongan, yaitu golongan yang dibantu kekuasaan sehingga ia beramal di waktu luangnya dan menyibukkan diri dengannya. Golongan ini termasuk golongan yang mendapatkan taufiq dan pertolongan.

Golongan kedua adalah mereka yang memiliki waktu luang tetapi tidak beramal. Mereka termasuk golongan pengangguran yang merugi, sebagaimana diungkapkan: “Dua hal, yang banyak manusia celaka karenanya, yaitu kesehatan dan waktu luang.”

Golongan ketiga adalah mereka yang tidak mendapatkan waktu luang lalu menjadikannya sebagai alasan untuk berangan-angan dan kemudian menafikan amal. Mereka ini adalah kelompok yang tertipu dan sesat. Sebab, waktu yang dimilikinya sama sekali tidak berarti apa-apa dan segala urusan yang dibebankan atas dirinya dilalaikan begitu saja. Semoga Allah merahmati Ibn-ul-Farīdh (421) yang mengatakan:

وَعُد مِنْ قَرِيْبٍ وَ اسْتَجِبْ وَ اجْتَنِبْ غَدًا

وَ شَمِّرْ عَنْ سَاقِ اجْتِهَادٍ بِنَهْضَةِ

وَ سِرْ زَمَنًا، وَ انْهَضْ كَسَيْرًا، فَحَظّك ال…

ــــبطالة ما أخرت عزما لصحة

وَ كُنْ صَارِمًا كَالْوَقْتِ، فَالْمَقْتُ فِيْ “عَسَى”

وَ إِيَّاكَ “عَلَّ” فَهِيَ أَخْطَرُ عِلَّةِ

وَ جُذّ بِسَيْفِ الْعَزْمِ سَوْفَ فَإِنْ تَجِدْ

نَفْسًا فَالنَّفْسُ إِنْ جُدْتَ جَدَّتِ.

(Tidak ada terjemahannya).

Kemudian jika kau telah kokoh dengan sikap berserah diri di ruang kekuasaan yang mahaperkasa disertai ketundukan mengikuti perintah maka jangan memilih bagaimana kau mengada, apakah kau bagian dari tajrīd ataukah asbāb, kelompok orang yang lemah ataukah kelompok orang yang berusaha dengan hati dipenuhi harapan terhadap segala yang ada di dalamnya. Bagaimana pun keadaanmu, jadilah orang yang selalu mengikuti hukum waktu. Ibnu ‘Athā’illāh r.a. kemudian mengatakan: (lihat Ḥikam # 19)

Catatan:

  1. 42). Abū Ḥafsh ‘Umar ibn ‘Alī Ibni Marsyad, seorang penyair sufi yang mendapat julukan “Pangeran Pecinta”. Berasal dari Hamat, dilahirkan di Kairo 576 H/1181 M, dan meninggal di kota yang sama pada 632 H/1235 M. Lihat, wafayāt-ul-a‘yān, hal. 719, jilid 2, dari kitab al-A‘lām-uz-Zarkalī.
Alamat Kami
Jl. Zawiyah, No. 121, Rumah Botol Majlis Dzikir Hati Senang,
RT 06 RW 04, Kp. Tajur, Desa Pamegarsari, Parung, Jawa Barat. 16330.