Masalah keempat: Bersegera dalam Membasuh dan Melakukannya Secara Tertib (Berurutan).
Para ulama juga berbeda pendapat apakah dalam hukum mandi disyaratkan untuk melakukannya segera dan tertib (berurutan), ataukah kedua tindakan ini (bersegera dan tertib) bukan termasuk syarat bagi jenis thaharah ini, seperti halnya beda pendapat mereka dalam masalah hukum wudhu’.
Sebab perbedaan pendapat: Masalah perbuatan Nabi s.a.w. dalam tata cara mandi apakah dapat difahami sebagai sesuatu yang wajib ataukah sunnah. Karena yang dapat dinukil dari tradisi wudhu’ Rasūlullāh s.a.w. adalah ketertiban (teratur) dan keberlanjutan (terus-menerus) beliau dalam membasuh.
Sekelompok ulama menilai bahwa tertib dalam mandi lebih jelas disyariatkan dibandingkan tertib dalam wudhu’, yaitu bagian antara kepala dan semua badan. Dalilnya adalah hadits dari Umma Salamah r.a., Rasūlullāh s.a.w. bersabda:
إِنَّمَا يَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكَ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيْضِي الْمَاءَ عَلَى الْجَسَدِ.
“Cukup bagimu mengucurkan air dengan kedua telapak tangan ke kepala sebanyak tiga kali, kemudian kamu mengucurkan air ke badanmu.” (931).
Dan kata (ثُمَّ) “kemudian” menunjukkan keharusan adanya tertib. Pemahaman ini adalah berdasarkan kesepakatan para ahli bahasa tanpa ada beda pendapat.