Mengusap Dua Khuf
Pembahasan masalah ini terkait dengan tujuh masalah:
Masalah pertama: Hukum mengusap dua khuf.
Dalam kebolehan mengusap dua khuf (jenis khuf yang terbuat dari kulit hewan, yang menutupi ujung jemari kaki sampai mata kaki, ed) ini ada tiga pendapat:
1. Pendapat yang masyhur: Boleh secara mutlak, dan inilah yang dipegang oleh jumhur ulama di berbagai negeri.
2. Boleh hanya saat dalam bepergian.
3. Tidak boleh secara mutlak, dan inilah pendapat paling syadz (janggal).
Tiga pendapat di atas dinukil dari ulama salaf dan Imām Mālik.
Sebab perbedaan pendapat: Dugaan adanya kontradiksi antara ayat wudhū’ yang memerintahkan untuk membasuh kaki dengan berbagai atsar yang menjelaskan mengusap khuf padahal ayat wudhū’ datang terakhir, perbedaan pendapat ini sudah ada semenjak kurun pertama; di antara mereka ada yang berpendapat bahwa ayat wudhū’ menghapus hadits tersebut, inilah pendapat Ibnu ‘Abbās.
Sementara ulama yang berpendapat oleh berhujjah dengan riwayat Muslim bahwa mereka kagum dengan hadits Jarīr, karena ia meriwayatkan: “Bahwa ia melihat Nabi s.a.w. mengusap dua khuf.” (211) Lalu dikatakan kepadanya bahwa hadits tersebut ada sebelum turun surah al-Mā’idah, dia pun berkata: “Aku tidak masuk Islam kecuali setelah turun surah al-Mā’idah.”
Sementara para ulama di kurun terakhir dari kalangan yang membolehkan berkata: “Tidak ada kontradiksi antara ayat dengan atsar, karena perintah membasuh ditujukan kepada yang tidak memakai khuf, sementara keringanan diberikan kepada yang memakai khuf,” dan dikatakan pula “bahwa ta’wil qira’āt dengan khafadh adalah mengusap khuf.”
Adapun kelompok yang membedakan antara dalam perjalanan atau bepergian dan tidak beralasan bahwa kebanyakan hadits-hadits mengusap khuf terjadi saat dalam perjalanan, ditambah lagi bahwa perjalanan itu memberikan isyarat keringanan, dan mengusap khuf pun termasuk memberikan keringanan, karena membuka khuf menyulitkan bagi orang yang sedang dalam perjalanan.
Masalah kedua: Tata cara mengusap khuf.
Adapun masalah penentuan bagian yang disucikan, pada ulama fikih berbagai negeri berbeda pendapat:
1. Sebagian ulama berpendapat bahwa yang wajib adalah mengusap bagian atas khuf, sementara mengusap bagian bawah khuf adalah mustaḥabb (sunnah), Imām Mālik adalah salah satu ulama yang berpendapat seperti itu, demikian pula Imām Syāfi‘ī.
2. Sebagian ulama yang lainnya mewajibkan bagian atas dan bawah khuf, ini adalah pendapat Ibnu Nāfi‘ dari para pengikut Mālik.
3. Sebagian ulama lain hanya mewajibkan bagian atas khuf dan tidak menganggap sunnah mengusap bagian bawah khuf, ini adalah pendapat Abū Ḥanīfah, Dāūd, dan sekelompok ulama.
4. Sementara Asyhab mengeluarkan pendapat yang syadz, dia berkata: “Bahwa yang wajib adalah mengusap salah satu bagian khuf; bagian bawah khuf atau atasnya, akan tetapi bagian atas khuf lebih dianjurkan.”
Sebab perbedaan pendapat: Adanya kontradiksi antara atsar yang menjelaskannya dan menyerupakan mengusap khuf dengan membasuh kaki, jelasnya dalam masalah ini ada dua atsar yang kontradiktif:
Pertama, hadits Mughīrah bin Syu‘bah:
أَنَّهُ مَسَحَ أَعْلَى الْخُفَّيْنِ وَ بَاطِنَهُ.
“Bahwa Rasūlullāh mengusap bagian atas khuf dan bawahnya.” (222).
Kedua, hadits ‘Alī:
لَوْ كَانَ الدِّيْنُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخَفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ وَ قَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ.
“Seandainya agama itu berlandaskan pada akal maka bagian bawah khuf lebih utama diusap daripada bagian atasnya, dan aku telah melihat Rasūlullāh s.a.w. mengusap bagian atas dua khufnya.” (233).
Ulama yang mengkompromikan dua hadits tersebut, mereka memahami hadits Mughīrah menunjukkan mustaḥabb (sunnah), sementara hadits ‘Alī menunjukkan wajib, ini adalah cara kompromi yang bagus. (244).
Sementara ulama yang menempuh cara tarjīḥ (mengunggulkan salah satu dalil), adakalanya mereka mengambil hadits ‘Alī atau hadits Mughīrah, adapun ulama yang mengunggulkan hadits Mughīrah daripada hadits ‘Alī maka mereka memahaminya dari segi qiyas (maksudnya, mengqiyaskan mengusap khuf dengan membasuh), dan ulama yang mengunggulkan hadits ‘Alī maka memahaminya dari penyimpangan terhadap qiyas dan dari sisi sanad.
Yang paling bagus dalam masalah ini adalah pendapat Mālik, adapun pendapat yang hanya mengusap bagian bawah khuf saja tidak saya ketahui apa hujjahnya, karena tidak adanya atsar yang bisa diikuti, tidak pula qiyas yang bisa digunakan (seperti mengqiyaskan mengusap dengan membasuh kaki).
Catatan: