Hati Senang

1-2-4 Masalah #8 & 9 – Tata Cara Berwudhu’ – Bidayat-ul-Mujtahid

Bidāyat-ul-Mujtahid
Oleh: Ibnu Rusyd


Penerjemah: Beni Sarbeni, ‘Abdul Hadi, Zuhdi.
Penerbit: PUSTAKA AZZAM

Buku 1

Masalah Kedelapan: Batasan mengusap serban.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengusap serban:

1. Aḥmad bin Ḥanbal, Abū Tsaur, al-Qāsim bin Salām, dan sekelompok ulama membolehkannya.

2. Sementara sekelompok ulama yang lain tidak membolehkannya, di antara mereka adalah Mālik, Syāfi‘ī, dan Abū Ḥanīfah.

Sebab perbedaan pendapat: Perbedaan mereka dalam kewajiban mengamalkan atsar yang menjelaskan hal itu dari hadits al-Mughīrah dan yang lainnya:

أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَ عَلَى الْعِمَامَةِ.

Bahwa Nabi s.a.w. mengusap depan kepala dan di atas serbanya.” (151).

Dan dengan dasar qiyas kepada mengusap khuf, karena itulah kebanyakan dari mereka mensyaratkan memakainya dalam keadaan suci.

Para ulama yang tidak menerima hadits ini beralasan karena haditsnya tidak shaḥīḥ, atau karena bertentangan dengan zhahir ayat (maksunya perintah untuk mengusap kepala), atau karena pengamalannya tidak terkenal bagi ulama yang mensyaratkan terkenal jika mengamalkan hadits aḥad, khususnya di Madīnah seperti yang telah dimakhlumi pada madzhab Mālikī yang mensyaratkan pengamalan telah populer, padahal hadits tersebut diriwayatkan oleh Muslim.

Abū ‘Umar bin ‘Abd-il-Barr berkata: “Itu adalah hadits yang Ma‘lūl (cacat)”, dan dalam sebagian jalur periwayatannya diungkapkan: “Bahwa beliau s.a.w. mengusap serbannya” tanpa menyebutkan kata depan kepala, karena itulah sebagian ulama tidak mensyaratkan mengusap depan kepala ketika mengusap serban, dengan alasan tidak mungkin hukum asal dan pengganti bersatu dalam satu perbuatan.

 

Masalah Kesembilan: Rukun (Mengusap telinga).

Para ulama berbeda pendapat tentang mengusap telinga, apakah sunnah atau wajib? Apakah airnya mesti diperbaharui atau tidak?

1. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu wajib, dan mesti memperbaharui air, di antara yang menyatakan seperti itu adalah sebagian ulama pengikut Mālikī, dan mereka mengaku bahwa itulah madzhab Mālikī dengan alasan pendapatnya yang menyatakan bahwa telinga termasuk kepala.

2. Sementara Abū Ḥanīfah dan para pengikutnya berpendapat mengusapnya adalah wajib hanya saja mengusapnya bersamaan dengan kepala dengan satu basuhan air.

3. Imām Syāfi‘ī berkata: “Mengusapnya adalah sunnah dengan memperbaharui air,” pendapat ini pun dipegang oleh sebagian pengikut Imām Mālik, mereka pun mengaku bahwa ini adalah pendapat Mālik dengan alasan perkataannya: “Hukumnya adalah sama dengan hukum berkumur.”

Sebab perbedaan pendapat: Perbedaan mereka dalam memahami atsar tentang hal itu (tentang mengusap telinganya Nabi s.a.w.) apakah merupakan tambahan terhadap apa yang ada dalam al-Qur’ān tentang mengusap kepala, maka hukumnya adalah sunnah jika dirasakan adanya kontradiksi antara hadits dan ayat, atau sebagai penjelas terhadap masalah mujmal (global) dalam al-Qur’ān sehingga dipahami wajib.

Walhasil ulama yang mewajibkan menjadikannya sebagai penjelas bagi sesuatu yang mujmal dalam al-Qur’ān, sementara yang tidak mewajibkan menjadikannya sebagai tambahan seperti berkumur, dan atsar-atsar yang menjelaskannya cukup banyak, (162) walaupun tidak ada dalam ash-Shaḥīḥain, hanya saja hal itu masyhur dalam pengamalan.

Adapun perbedaan pendapat mereka tentang memperbaharui air disebabkan oleh kategori telinga; apakah ia merupakan anggota wudhū’ secara menyendiri atau merupakan bagian dari kepala.

Dan ada sebagian ulama yang pendapatnya syadz (janggal), mereka mengatakan bahwa telinga dibasuh berbarengan dengan muka, yang lainnya berpendapat bagian dalamnya dibasuh bersama kepala, sementara bagian luarnya dibasuh bersamaan dengan wajah, hal itu disebabkan oleh kategori telinga apakah bagian dari kepala atau bagian dari muka, ini semua tidak berarti karena atsar yang masyhur adalah mengamalkan membasuh telinga, dan Imām Syāfi‘ī menganjurkan pengulangan sebagaimana hal itu dianjurkan dalam mengusap kepala.

 

Catatan:


  1. 15). Shaḥīḥ. HR. Muslim (274), Abū Dāūd (150), at-Tirmidzī (100), an-Nasā’ī (1/63, 76), Aḥmad (4/244, 248, 249, 255), ath-Thayālisī (1/56), ath-Thayālisī (799) ?????, dan Abū ‘Awānah (1/259). 
  2. 16). Di antaranya: 1. Hadits Ibnu ‘Abbās: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَ أُذُنَيْهِ ظَاهِرِهَا وَ بَاطِنِهَا.Sesungguhnya Nabi s.a.w. mengusap kepala dan kedua telinganya, luar dan dalamnya.” (HR. at-Tirmidzī (36), an-Nasā’ī (1/74), Ibnu Mājah (439), dan ad-Dāruquthnī (1/106) dan sanadnya ḥasan. 2. Hadits Mukdam bin Ma‘dikarib: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَ أُذُنَيْهِ ظَاهِرِهَا، وَ بَاطِنِهَا وَ أَدْخَلَ أَصْبُعَيْهِ فِيْ حَجْرَيْ أُذُنَيْهِ.Sesungguhnya Nabi s.a.w. mengusap kepala dan kedua telinganya, luar, dan dalamnya, dan memasukkan kedua jarinya ke dalam dua lubang telinganya,” (HR. Abū Dāūd (121), Ibnu Mājah secara ringkas (442), dan dinilai shaḥīḥ oleh al-Albānī dalam Shaḥīḥ Abū Dāūd. 3. Hadits ar-Rabī‘ binti Mu‘awwidz, dia berkata: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَأْتِيْنَا فَحَدَّثَتْنَا أَنَّهُ قَالَ اسْكُبِيْ لِيْ وَضُوْءًا، فَذَكَرَتْ وُضُوْءَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، قَالَتْ فِيْهِ، فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا، وَ وَضَّأَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا، وَ مَضْمَضَ وَ اسْتَنْشَقَ مَرَّةً، وَ وَضَّأَ يَدَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا، وَ مَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّتَيْنِ، يَبْدَأُ بِمُؤَخَّرِ رَأْسِهِ ثُمَّ بِمُقَدَّمِهِ وَ بِأُذُنَيْهِ كِلْتَيْهِمَا ظُهُوْرِهِمَا وَ بُطُوْنِهِمَا وَ وَضَّأَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا. “Rasūlullāh s.a.w. datang kepada kami, lalu dia (ar-Rabī‘) meriwayatkan kepada kami, sesungguhnya beliau bersabda: “Kucurkanlah air wudhū’ kepadaku”, dia (ar-Rabī‘) menceritakan wudhū’nya Rasūlullāh s.a.w., (Ar-Rabī‘) berkata: “Lalu beliau membasuh kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, membasuh muka sebanyak tiga kali, berkumur sebanyak tiga kali, istinsyāq sekali, membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali-tiga kali, mengusap kepala dua kali diawali dari belakang kepala kemudian ke depan, dua telinga luar dan dalamnya, dan membasuh kedua kaki tiga kali-tiga kali.” Diriwayatkan oleh Abū Dāūd (126), at-Tirmidzī (33), Ibnu Mājah (440) dan dinilai hasan oleh al-Albānī. 
Alamat Kami
Jl. Zawiyah, No. 121, Rumah Botol Majlis Dzikir Hati Senang,
RT 06 RW 04, Kp. Tajur, Desa Pamegarsari, Parung, Jawa Barat. 16330.