1-2-1 Ta‘rif, Tujuan, Guna, dan Sumber-sumber Ushul Fiqh | Sejarah & Pengantar Ushul Fiqh

SEJARAH DAN PENGANTAR USHUL FIQH
PENYUSUN: Drs. Ramayulis dkk.

Diterbitkan: Penerbit KALAM MULIA

Rangkaian Pos: 002 Pengertian Umum | Sejarah & Pengantar Ushul Fiqh

BAHAGIAN PERTAMA

Ilmu Ushul Fiqh

BAB II

PENGERTIAN UMUM

 

Untuk mengetahui arti Ushul Fiqh harus kita ketahui arti suatu yang menjadi dasar (sendi) oleh suatu yang lain, sedangkan furū‘ sesuatu yang diletakkan di atas asal tadi, seperti sebuah rumah yang diletakkan di atas sebuah sendi, maka sendi disebut asal dan rumah disebut dengan furū‘.

Asal menurut istilah dipakar kepada 5 pengertian: Qā‘idah Kulliyyah, Rājiḥ, Mustaḥabb, Maqis ‘Alaih, Dalīl.

  1. Qā‘idah Kulliyyah (Peraturan Umum), melaksanakan semua peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh syara‘ (Allah) kecuali bagi orang yang dalam keadaan terpaksa, seperti boleh makan mayat bagi orang yang terpaksa, sedangkan memakan mayat menurut syara‘ hukumnya haram. Firman Allah s.w.t.:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ.

Sesungguhnya diharamkan atas kamu memakan mayat. (Sūrat-ul-Mā’idah: 173).

Firman Allah s.w.t.:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَ الدَّمُ وَ لَحْمُ الْخِنْزِيْرِ.

Diharamkan atas kamu memakan mayat, darah, dan daging babi. (Sūrat-ul-Baqarah: 3).

  1. Rājiḥ (terkuat), asal kepada perkataan seseorang benar menurut seseorang yang mendengar.
  2. Mustaḥabb, menetapkan hukum sesuatu atas hukum yang telah ada seperti yakin berwudhu’, ragu dalam berhadats, tetap keadaan seseorang itu dalam keadaan suci.
  3. Maqis ‘Alaih, (tempat mengqiyaskan) seperti haram riba pada padi karena haram riba pada gandum (gandum = asal, padi = furū‘).
  4. Dalīl (alasan), asal hukum sesuatu karena dalilnya, seperti wajib zakat, karena firman Allah:

وَ آتُوا الزَّكَاةَ

Keluarkan olehmu zakat.

 

Pasal 1

Ta‘rīf Ushul Fiqh.

Dalam perkataan Ushul Fiqh terdapat dua pengertian yaitu “Ushul” dan “Fiqh”.

Ushul ialah sumber (dalil) sedangkan Fiqh ialah mengetahui hukum-hukum agama terhadap perbuatan orang mukallaf (dewasa) seperti hukum wājib, ḥarām, sunnat, makrūh, dan mubāḥ terhadap sesuatu perbuatan orang yang mengetahui hukum itu. Masing-masing hukum itu bersumber pada al-Qur’ān, Ḥadīts, Ijma‘ dan Qiyās.

Yang dimaksud dengan Ushul Fiqh ialah sumber-sumber hukum (dalil-dalil) yang menunjukkan sesuatu hukum secara garis besar (global), sedangkan Fiqh ilmu untuk mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama) dengan dalil-dalilnya yang terperinci secara ijtihad. Seperti wajib berniat dalam melakukan segala perbuatan, seperti berwudhu’.

Sabda Rasūlullāh s.a.w.:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ.

Sesungguhnya semua perbuatan dengan niat.

Perbuatan yang tidak berniat, tidak shaḥḥ (sah). Fungsi niat dalam segala perbuatan adalah untuk membedakan perbuatan dalam beribadat apakah wajib atau sunnat. Sedangkan menetapkan adalah menurut ijtihad para ulama. Maka yang termasuk ke dalam Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu-ilmu syara‘. Yang dimaksud dengan ilmu ialah suatu sifat untuk mencapai tujuan yang sempurna. Dengan demikian ilmu dapat dibagi kepada dua bagian:

  1. Dharūrī, suatu ilmu yang tidak menghendaki kepada pemikiran untuk memperoleh hasil, seperti 1 + 1 = 2.
  2. Nazharī, suatu ilmu yang berkehendak kepada pemikiran untuk memperoleh hasil seperti kejadian alam dan sifat serta dzat.

 

Pasal 2

Tujuan Ushul Fiqh.

Tujuan Ushul Fiqh adalah untuk menetapkan hukum Syara‘ dengan dalil-dalilnya. Tetapnya hukum dengan dalil, seperti wajib sembahyang karena perintah Allah:

أَقِيْمُوا الصَّلَاةَ

Dirikanlah olehmu sembahyang.

Tetapnya hukum wajib sembahyang karena kata: (أَقِيْمُوا) adalah Amar (perintah), yang memfaedahkan kepada wajib.

 

Pasal 3

Guna Ushul Fiqh.

Guna mempelajari Ushul Fiqh ialah untuk mengetahui hukum-hukum agama Islam dengan jalan yakin (pasti), dan untuk menghindari taqlīd (mengikut pendapat orang lain tanpa alasan).

Maka Ilmu Ushul Fiqh salah satu di antara ilmu yang pasti kita ketahui dan kita pelajari sebagaimana dalam berijtihad untuk membedakan yang salah dan benar dalam menetapkan hukum.

Dengan mengetahui faedahnya bertolaklah faham sementara orang yang mengatakan, bahwa Ushul Fiqh adalah pekerjaan orang-orang yang terdahulu saja dalam menjadikan ketentuan sesuatu hukum, dan bagi kita sekarang hanya mengikuti apa yang telah didapati mereka. Pendapat ini tidak benar, sebab taqlīd adalah pekerjaan yang harus kita jauhi.

 

Pasal 4

Sumber-sumber Ushul Fiqh.

Sebagai sumber dalam pengolahan/pembinaan Ushul Fiqh berdasarkan kepada 2 buah ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan agama, di antaranya:

  1. Tauḥīd. Karena Ilmu Tauhid adalah sumber-sumber agama terutama untuk mengetahui ke-Esa-an Tuhan dan kebenaran Rasūl-Nya. Tentang kebenaran Syari‘at yang diturunkan oleh Allah s.w.t. dan tentang kebenaran rasul-rasul pembawa syari‘at itu dibicarakan dalam Ilmu Tauhid.
  2. Bahasa ‘Arab. Karena al-Qur’ān dan Ḥadīts Nabi diturunkan dengan bahasa ‘Arab, kita tidak akan bisa mengambil suatu hukum dari al-Qur’ān ataupun Ḥadīts, kalau kita tidak mengetahui bahasa ‘Arab, karena bahasa ‘Arab itu dalam mempelajari Ushul Fiqh sangat penting.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *