1-1-3 Perkembangan Ilmu Ushul Fiqh di Indonesia – Ushul Fiqh Setelah Dibukukan | Sejarah & Pengantar Ushul Fiqh

SEJARAH DAN PENGANTAR USHUL FIQH
PENYUSUN: Drs. Ramayulis dkk.

Diterbitkan: Penerbit KALAM MULIA

Rangkaian Pos: 001 Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh | Sejarah & Pengantar Ushul Fiqh

Pasal 3, Perkembangan Ilmu Ushul Fiqh di Indonesia

Sebagaimana telah disebutkan tadi bahwa, para ulama telah berusaha untuk membukukan Ilmu Ushul Fiqh sedang waktu itu ulama-ulama di Indonesia sibuk untuk mempelajari Ilmu Fiqh madzhab Imām Syāfi‘ī dan mengajarkan Tafsīr Jalālain, juga berhubungan dengan Ilmu Nahwu dan Sharaf.

Orang yang bisa mempelajari bermacam-macam ilmu dengan menerjemahkan dari bahasa ‘Arab ke bahasa Melayu pada masa itu mendapat penghargaan yang setinggi-tingginya dari masyarakat. Sedangkan sebahagian para ulama pergi ke Mekkah untuk menunaikan ibadah Hajji dan untuk mempelajari bermacam-macam ilmu di Masjid Haram. Yang pertama kali mempelajari di bidang ilmu pengetahuan adalah Alm. Syaikh Aḥmad Khathīb orang Minangkabau (Sumatera Barat), salah seorang imam yang bertekun sebagai Imām Syāfi‘ī di Masjid Haram dalam belajar.

Alm. Aḥmad Khathīb mendapat penghargaan yang amat tinggi dan mendapat keuntungan yang banyak dalam bermacam-macam ilmu Agama, bahkan dalam ilmu Pasti. Setelah itu barulah mereka mempelajari Ilmu Ushul Fiqh, Tauḥīd, Ḥadīts, Mushthalaḥ Ḥadīts, Manthiq, Bayān, Ma‘ānī, ‘Arūdh, Qawāfī dan lain-lain.

Selesainya mereka mempelajari dan menuntut ilmu di Mekkah barulah mereka pulang ke negerinya masing-masing dan mulailah mereka menebarkan ilmu-ilmu tersebut. Di antara mereka yang terkenal di Sumatera Barat itulah Syaikh Muḥammad Thayyib ‘Umar, Syaikh ‘Abd-ul-Karīm Amrullāh, Syaikh ‘Abdullāh Aḥmad, Syaikh ‘Abbās ‘Abdullāh, Syaikh Ibrāhīm Mūsā, Syaikh Muḥammad Jamīl Jambek, dan Syaikh ‘Abdullāh Ḥalaban, serta beberapa ulama lainnya.

Semenjak itu, tersiarlah ilmu-ilmu tersebut di daerah-daerah dan pelosok-pelosok, bahkan di waktu itu mengajarkan ilmu-ilmu tersebut kepada orang yang mempunyai minat dan berkeinginan untuk mempelajarinya, ini terjadi pada tahun 1310 H. (1890 M.).

Walaupun Ilmu Ushul Fiqh sudah menjadi berita yang masyhur di Indonesia, bahkan ulama-ulama di waktu itu bertekun dalam mempelajari situasi masyarakat yang mengharapkan masalah-masalah fiqh (hakum), sehingga mereka tidak langsung menerima apa yang dikatakan oleh Fuqahā’ sebelumnya, tetapi adalah dengan cara menyelidik secara mendalam, bahkan mereka memakai dalil yang terkeluar dalam undang-undang yang telah ditetapkan dalam ilmu Ushul Fiqh. Kemudian barulah mengatur pelajaran Ushul Fiqh dalam macam-macam tingkatkan, seperti tingkat Ibtidaiyyah, Tsanawiyyah, ‘Āliyyah dan lain-lain.

Selanjutnya diikuti oleh para ulama dan pengarang-pengarang lainnya di antaranya:

  1. Abdul Hamid Hakim, dengan bukunya Mabādī Awwaliyyah, Sulam dan al-Bayān (dalam Bahasa ‘Arab).
  2. Prof. H. Mahmud Yunus dengan bukunya al-Mudzākirāt (dalam Bahasa ‘Arab).
  3. ‘Abd-ul-Kadir Hasan, dengan bukunya Ushul Fiqh, dikarang pada tanggal 15 Juli 1956 (dalam Bahasa Indonesia).
  4. A. Hanafie M.A. dengan bukunya Ushul Fiqh disusun pada tanggal 13 Januari 1967 (dalam Bahasa Indonesia).
  5. Dan lain-lain.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *