Hati Senang

002 Syarah Hikmah Ke-2 – Syarah al-Hikam – KH. Sholeh Darat

شَرْحَ
AL-HIKAM
Oleh: KH. SHOLEH DARAT
Maha Guru Para Ulama Besar Nusantara
(1820-1903 M.)

Penerjemah: Miftahul Ulum, Agustin Mufarohah
Penerbit: Penerbit Sahifa

Syarah al-Hikam

KH. Sholeh Darat
[Ditulis tahun 1868]

SYARAH HIKMAH KE-2

 

إِرَادَتُكَ التَّجْرِيْدُ مَعَ إِقَامَةِ اللهِ إِيَّاكَ فِي الْأَسْبَابِ مِنَ الشَّهْوَةِ الْخَفِيَّةِ وَ إِرَادَتُكَ الْأَسْبَابَ مَعَ إِقَامَةِ اللهِ إِيَّاكَ فِي التَّجْرِيْدِ انْحِطَاطٌ مِنَ الْهِمَّةِ الْعَلِيَّةِ

Keinginanmu unutk tajrīd (melulu beribadah tanpa berusaha mencari dunia), padahal Allah masih menempatkan engkau pada asbāb (harus berusaha untuk mendapatkan kebutuhan sehari-hari), termasuk syahwat nafsu yang samar. Sebaliknya keinginanmu untuk asbāb (berusaha), padahal Allah telah menempatkan dirimu pada tajrīd (melulu beribadah tanpa berusaha), maka demikian itu berarti menurun dari semangat yang tinggi.

 

Hendaknya orang yang sudah mencapai makrifah Allah mau menerima apa pun yang ditentukan oleh Allah baik (tingkatan) usaha atau lainnya.

 

Syaikh Ibnu ‘Athā’illāh al-Iskandarī berkata:

إِرَادَتُكَ التَّجْرِيْدُ مَعَ إِقَامَةِ اللهِ إِيَّاكَ فِي الْأَسْبَابِ مِنَ الشَّهْوَةِ الْخَفِيَّةِ

Keinginanmu untuk tajrīd (melulu beribadah tanpa berusaha mencari dunia), padahal Allah masih menempatkan engkau pada asbāb (harus berusaha untuk mendapatkan kebutuhan sehari-hari), termasuk syahwat nafsu yang samar.

 

Keinginanmu untuk meninggalkan kasab (usaha) mencari ridhā’ Allah, padahal Allah telah menempatkanmu pada maqām (51) kasab itu termasuk syahwat nafsu yang samar.

Boleh jadi, keinginanmu untuk meninggalkan kasab (usaha), padahal Allah telah menempatkanmu pada (maqām) kasab itu adalah keinginan nafsu agar engkau dianggap oleh masyarakat sebagai orang yang zuhud. Dengan demikian, engkau termasuk orang yang tidak mempunyai tata-krama kepada Allah s.w.t. karena tidak mau menerima apa yang sudah ditentukan oleh Allah untukmu. Engkau menjadi orang yang melampaui kehendak Allah. Adapun tanda bahwa engkau ditempatkan pada maqām kasab itu adalah dengan wujud selamatnya agamamu. Engkau tetap berusaha, tetap melakukan ibadah, shalat berjamā‘ah, mengaji, memperbanyak ketaatan, serta bekerja memenuhi nafkah keluarga.

Berubahnya keinginanmu untuk meninggalkan kasab itu temasuk bujuk rayu iblis. Maka sesungguhnya iblis terkadang berucap kepadamu: “Jila engkau meninggalkan kasab niscaya engkau menjadi golongan orang-orang yang dicintai oleh Allah, menjadi golongan orang-orang yang ber-tawakkal kepada Allah, bisa dekat dengan Allah, dan semakin taat kepada Allah. Jika engkau mau menurutinya maka setelah meninggalkan kasab engkau akan dilanda kegalauan dalam imanmu, hilanglah ketauhidanmu, bersandar diri pada makhluk sebab sempitnya rezekimu, dan selalu mengharapkan pemberian makhluk. Pada akhirnya, engkau yang asalnya menyembah Allah berbalik menjadi menyembah makhluk. Dengan begitu, hilanglah keimananmu, dan bergembiralah Iblis.

 

Syaikh Ibnu ‘Athā’illāh al-Iskandarī berkata:

وَ إِرَادَتُكَ الْأَسْبَابَ مَعَ إِقَامَةِ اللهِ إِيَّاكَ فِي التَّجْرِيْدِ انْحِطَاطٌ مِنَ الْهِمَّةِ الْعَلِيَّةِ

Sebaliknya keinginanmu untuk asbāb (berusaha), padahal Allah telah menempatkan dirimu pada tajrīd (melulu beribadah tanpa berusah), maka demikian itu berarti menurun dari semangat yang tinggi.

 

Keinginanmu untuk asbāb (berusaha), padahal Allah sudah menempatkanmu untuk meninggalkan usaha itu bisa menurunkan dirimu dari semangat yang tinggi pada semangat yang lebih rendah. Karena setelah engkau mengharap hanya kepada Allah disertai dengan keayakinan iman, bahwa hanya Allah-lah Dzat yang Maha Memberi Rezeki, maka engkau akan kembali berharap kepada makhluk. Angan-anganmu akan menjadi hina.

Alhasil, wajib bagi orang yang sudah makrifah Allah rela menerima apapun maqām (tempat) yang ditentukan oleh Allah dan menetapinya, hingga Allah memindahkannya pada maqām yang lain. Adapun tanda engkau ditempatkan pada maqām tajrīd (melulu beribadah tanpa berusaha mencari dunia atau meningalkan usaha) adalah mudahnya engkau mendapatkan penghidupan dari manapun datangnya rezeki tersebut. Dengan begitu, engkau tidak mengharap-harapkan pemberian makhluk, tidak tamak terhadap haknya makhluk, dan hati pun tetap tenang meskipun rezekinya sulit. Ketika hatimu telah terpatri hanya kepada Allah, istaqamah dalam beribadah, tidak meninggalkan ibadah karena sulitnya rezeki, jika engkau sudah mendapatkan hal-hal tadi pada dirimu maka, wajib bagimu untuk meninggalkan kasab (usaha) dan menerima anugerah yang diberikan Allah.

Wallāhu a‘lam.

Catatan:


  1. 5). Maqām adalah sebuah istilah dunia sufistik yang menunjukkan arti tentang suatu nilai etika yang akan diperjuangkan dan diwujudkan oleh seorang sālik (seorang hamba perambah kebenaran spiritual dalam praktik ibadah) melalui beberapa tingkatan mujāhadah secara gradual dari satu tingkatan laku batin menuju pencapaian tingkatan maqām berikutnya dengan sebentuk amalan (mujāhadah) tertentu. Tegasnya, ia adalah pencapaian kesejatian hidup dengan pencarian yang tak kenal lelah. Syaratnya berat, beban kewajibannya pun juga berat. Ketika itu, seseorang yang sedang menduduki atau memperjuangkan untuk menduduki sebuah maqām (proses pencarian) harus menegakkan nilai-nilai yang terkandung dalam maqām yang sedang dikuasainya. Karena itu, dia akan selalu sibuk dengan berbagai riyādhah (latihan jiwa). Seseorang tidak akan mencapai suatu maqām dari maqām sebelumnya selama dia belum memenuhi ketentuan, hukum dan syarat maqām yang hendak dilangkahinya atau yang sedang ditingkatkannya. Orang yang belum mampu bersikap qanā‘ah (kepuasan batin terhadap pemberian Allah, meski amat kecil), maka tawakkal-nya tidak sah. Orang yang belum mampu berpasrah diri kepada Allah maka penyerahan totalitas dirinya (kemuslimannya) tidak sah. Orang yang belum taubat maka penyesalannya tidak sah. Orang yang belum wirā‘i (sikap hati-hati dalam penerapan hukum), maka ke-zuhud-annya tidak sah. Berarti, maqām zuhud, umpamanya, tidak mungkin tercapi sebelum pelakunya itu sudah mewujudkan maqām wirā‘i. Secara bahasa “al-maqām” berarti “al-iqāmah”, yaitu penegakan atau aktualisasi suatu nilai moral. Hal ini seperti kata “al-madkhal” yang berarti “idkhāl”, yaitu proses pemasukan atau memasukkan. Sebaliknya, term “al-makhraj” berarti “al-ikhrāj”, yaitu proses pengeluaran. Karena itu, keberadaan maqām seseorang tidak dianggap sah kecuali dengan penyaksian kehadiran Allah secara khusus dalam nilai maqām yang diaktualkannya, mengingat sahnya suatu bangunan perintah Tuhan hanya berdiri di atas dasar yang sah pula. Lihat: Abul-Qāsim ‘Abd-ul-Karīm Hawāzin al-Qusyairī an-Naisābūrī, ar-Risālat-ul-Qusyairiyyah, al-Maktabah al-‘Ashriyyah, cet. ke-1, Libanon, 2001, hal. 56-57. 
Alamat Kami
Jl. Zawiyah, No. 121, Rumah Botol Majlis Dzikir Hati Senang,
RT 06 RW 04, Kp. Tajur, Desa Pamegarsari, Parung, Jawa Barat. 16330.