Zakat Emas dan Perak – Kitab Zakat – Fikih Empat Madzhab

Fikih Empat Madzhab
(Maliki, Hanafi, Hanbali, Syafi‘i)
(Judul: Ijmā‘-ul-A’immat-il-Arba‘ati waikhtilāfihim).
Oleh: Al-Wazir Yahya bin Muhammad bin Hubairah

Penerjemah: Ali Mh.
Penerbit: PUSTAKA AZZAM

Rangkaian Pos: 004 Kitab Zakat - Fikih Empat Madzhab

Bab: Zakat Emas dan Perak.

  1. Keempat Imām madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa Nishāb pertama pada emas dan perak, baik yang dicetak maupun pecahan, serta bijih emas adalah 20 Dinar untuk emas dan 200 Dirham untuk perak. Apabila perak telah mencapai 200 Dirham dan emas telah mencapai 20 Dinar dan telah genap 1 tahun maka harus diambil zakatnya yaitu 1/40.” (7541).

 

  1. Mereka berbeda pendapat Nishāb pada keduanya bertambah.

Mālik, asy-Syāfi‘ī, dan Aḥmad berkata: “Bila Nishāb-nya bertambah maka wajib mengeluarkan zakatnya berdasarkan perhitungan meskipun hanya bertambah sedikit.”

Abū Ḥanīfah berkata: “Tidak wajib mengeluarkan zakat perak untuk yang lebih dari 200 Dirham hingga mencapai 40 Dirham. Juga tidak wajib mengeluarkan zakat emas pada kelebihannya hingga mencapai 4 Dinar. Apabila bertambah 40 Dirham (dari 200 Dirham) maka zakatnya 1 Dirham, dan begitulah seterusnya setiap bertambah 40 Dirham. Sedangkan bila kelebihan pada emas mencapai 4 Dinar maka zakatnya 2 Qirath. Adapun bila bertambahnya kurang dari 40 Dirham dan 4 Dinar maka tidak ada zakatnya.” (7552).

 

  1. Mereka berbeda pendapat, apakah emas boleh digabungkan dengan perak untuk menyempurnakan Nishāb?

Abū Ḥanīfah, Mālik, dan Aḥmad – dalam salah satu dari dua riwayat darinya – berkata: “Boleh digabungkan.”

Asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad dalam riwayat lain berkata: “Tidak boleh digabungkan.”

Kemudian mereka yang sepakat bahwa boleh digabungkan berbeda pendapat, apakah emas boleh digabungkan dengan perak dan Nishāb-nya disempurnakan dengan bagian atau dengan nilai (harga)?

Abū Ḥanīfah, dan Aḥmad dalam salah satu dari dua riwayat darinya berkata: “Boleh digabungkan dengan nilai (harga).”

Contohnya adalah bila seseorang memiliki 100 Dirham dan 5 Dinar yang nilainya 100 Dirham.

Mālik, dan Aḥmad dalam riwayat lain berkata: “Boleh digabungkan dengan bagian.”

Berdasarkan hal ini maka menurut kelompok yang berpendapat bahwa boleh digabungkan dengan bagian akan berpendapat bahwa tidak wajib mengeluarkan zakat dalam kondisi tersebut sampai Nishāb-nya sempurna dengan bagian dari dua jenis. Sedangkan bagi yang berpendapat bahwa boleh digabungkan dengan nilai akan mengatakan bahwa wajib mengeluarkan zakat dalam kondisi tersebut. (7563).

Catatan:

  1. 754). Lih. Bidāyat-ul-Mujtahid (1/140), al-Majmū‘ (5/490), al-Istidzkār (3/136), dan Raḥmat-ul-Ummah (80).
  2. 755). Lih. al-Hidāyah (1/111), Bidāyat-ul-Mujtahid (1/463), al-Majmū‘ (5/491), dan Badā’i‘-ish-Shanā’ī‘ (2/416).
  3. 756). Lih. al-Majmū‘ (5/503), Bidāyat-ul-Mujtahid (1/464), al-Istidzkār (3/138), dan Badā’i‘-ish-Shanā’ī‘ (2/422).

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *