Mālik, asy-Syāfi‘ī, dan Aḥmad berkata: “Bila Nishāb-nya bertambah maka wajib mengeluarkan zakatnya berdasarkan perhitungan meskipun hanya bertambah sedikit.”
Abū Ḥanīfah berkata: “Tidak wajib mengeluarkan zakat perak untuk yang lebih dari 200 Dirham hingga mencapai 40 Dirham. Juga tidak wajib mengeluarkan zakat emas pada kelebihannya hingga mencapai 4 Dinar. Apabila bertambah 40 Dirham (dari 200 Dirham) maka zakatnya 1 Dirham, dan begitulah seterusnya setiap bertambah 40 Dirham. Sedangkan bila kelebihan pada emas mencapai 4 Dinar maka zakatnya 2 Qirath. Adapun bila bertambahnya kurang dari 40 Dirham dan 4 Dinar maka tidak ada zakatnya.” (7552).
Abū Ḥanīfah, Mālik, dan Aḥmad – dalam salah satu dari dua riwayat darinya – berkata: “Boleh digabungkan.”
Asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad dalam riwayat lain berkata: “Tidak boleh digabungkan.”
Kemudian mereka yang sepakat bahwa boleh digabungkan berbeda pendapat, apakah emas boleh digabungkan dengan perak dan Nishāb-nya disempurnakan dengan bagian atau dengan nilai (harga)?
Abū Ḥanīfah, dan Aḥmad dalam salah satu dari dua riwayat darinya berkata: “Boleh digabungkan dengan nilai (harga).”
Contohnya adalah bila seseorang memiliki 100 Dirham dan 5 Dinar yang nilainya 100 Dirham.
Mālik, dan Aḥmad dalam riwayat lain berkata: “Boleh digabungkan dengan bagian.”
Berdasarkan hal ini maka menurut kelompok yang berpendapat bahwa boleh digabungkan dengan bagian akan berpendapat bahwa tidak wajib mengeluarkan zakat dalam kondisi tersebut sampai Nishāb-nya sempurna dengan bagian dari dua jenis. Sedangkan bagi yang berpendapat bahwa boleh digabungkan dengan nilai akan mengatakan bahwa wajib mengeluarkan zakat dalam kondisi tersebut. (7563).