Abū Ḥanīfah, asy-Syāfi‘ī, dan Aḥmad – dalam riwayat yang masyhur – berkata: “Satu tahunnya dimulai lagi sejak Nishāb-nya genap.”
Mālik dan Aḥmad dalam riwayat lain berkata: “Apabila telah berlalu 1 tahun sejak induk betinanya melahirkan anak maka wajib mengeluarkan zakat.” (7382).
Mālik, asy-Syāfi‘ī, dan Aḥmad berkata: “Apabila seseorang memiliki 40 ekor anak kambing dan 30 ekor anak sapi (pedet) maka 1 tahunnya dimulai sejak memiliki jumlah tersebut. Begitu pula bila induk betinanya melahirkan anak lalu mati sebelum genap 1 tahun, maka 1 tahun untuk anak kambing dan anak sapi didasarkan pada 1 tahun yang berlaku pada induknya.”
Hanya saja Mālik berkata: “Zakat yang dikeluarkan adalah domba berusia 6 bulan atau biri-biri (kambing kacang) berusia 1 tahun.”
Abū Ḥanīfah berkata: “Tidak wajib mengeluarkan zakat dan sah penetapan 1 tahunnya. Hitungan 1 tahun untuk induk betina tidap perlu disempurnakan, kecuali bila ada induknya yang tersisa meskipun hanya 1 ekor.”
Pendapat yang sama juga diriwayatkan dari Aḥmad. (7393).
Abū Ḥanīfah berkata: “Apabila yang betina liar maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sedangkan bila yang betina jinak maka wajib mengeluarkan zakat.”
Pendapat Mālik juga sama dengan pendapat Abū Ḥanīfah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Nashr. (7404).
Asy-Syāfi‘ī berkata: “Tidak wajib mengeluarkan zakatnya.”
Aḥmad berkata: “Wajib mengeluarkan zakatnya, baik induk betinanya jinak dan induk jantannya liar atau induk betinanya liar dan induk jantannya jinak.” (7415).
Abū Ḥanīfah berkata: “Zakatnya diambil dari dua jenis sekaligus, baik domba maupun biri-biri berusia 1 tahun ke atas.”
Mālik berkata: “Yang diambil hanya domba berusia 6 bulan ke atas.”
Asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad berkata: “Yang diambil hanya domba berusia 6 bulan dan biri-biri berusia 1 tahun ke atas.” (7426).
Abū Ḥanīfah berkata: “Boleh mengambil yang jantan dari masing-masing jenis tersebut.”
Mālik, asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad berkata: “Apabila semuanya betina atau jantan dan betina maka yang sah hanya yang betina, sedangkan bila semuanya jantan maka yang sah hanya jantan.” (7437).
Jadza‘ah dari domba: Anak kambing berusia 6 bulan.
Tsaniyyah dari kambing kacang: Kambing berusia 1 tahun.
Bintu Makhadh: Anak onta betina berusia 1 tahun yang sedang masuk tahun kedua. Dinamakan demikian karena induknya merasakan sakit saat melahirkannya.
Ibnu Labūn: Anak onta jantan berusia 2 tahun yang sedang masuk tahun ketiga.
Bintu Labūn: Anak onta betina berusia 2 tahun dan sedang masuk tahun ketiga. Dinamakan demikian karena induknya saat itu memiliki air susu.
Ḥiqqah: Onta betina berusia 3 tahun yang sedang masuk tahun keempat. Dinamakan demikian karena ia sudah bisa ditunggangi dan dijadikan binatang pemuat barang. Untuk jantan disebut Ḥiqqun. Ada pula yang mengatakan bahwa disebut demikian karena ia sudah bisa didekati pejantan.
Jadza‘ah dari onta: Onta berusia 4 tahun yang sedang masuk tahun kelima. Ia adalah usia paling tua yang diambil zakatnya.
Tābi‘: Anak sapi berusia 1 tahun.
Musinnah: Anak sapi berusia 2 tahun.
Nishāb: Kadar yang berkaitan dengan kewajiban zakat.
Waqsh: Jumlah di antara dua kewajiban zakat. Kata ini bisa diucapkan Waqash dan bisa pula Waqsh.
Sā’imah: Binatang ternak yang dalam 1 tahun lebih banyak mencari rumput sendiri (digembalakan dengan dibiarkan bebas mencari makan sendiri).
Mālik, Aḥmad – dalam salah satu dari dua riwayat darinya – , dan asy-Syāfi‘ī – dalam salah satu dari dua pendapatnya – berkata: “Ia tidak berpengaruh padanya.”
Asy-Syāfi‘ī dalam pendapat lainnya dan Aḥmad dalam riwayat lainnya berkata: “Ia berpengaruh pada seluruh harta.”
Mālik berkata: “Pengaruhnya adalah bahwa masing-masing mencapai Nishāb.”
Asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad berkata: “Pengaruh pada yang demikian hukumnya sah dan masing-masing dari keduanya kurang dari Nishāb.” (7459).