Mālik, asy-Syāfi‘ī, dan Aḥmad berkata: “Tidak disyaratkan harus baligh dan berakal. Zakat juga wajib pada harta anak kecil dan orang gila.
Abū Ḥanīfah berkata: “Disyaratkan harus baligh dan berakal. Harta anak kecil dan orang gila tidak ada zakatnya.” (7163).
Abū Ḥanīfah berkata: “Perhitungan wajib zakatnya dimulai lagi setelah 120 ekor. Setiap lebih 5 ekor zakatnya 1 ekor kambing dan 2 ekor Ḥiqqah, sampai berjumlah 145 ekor. Apabila telah mencapai 145 ekor maka zakatnya 2 ekor Ḥiqqah dan 1 ekor Bintu Makhadh.”
Kemudian dia berkata: “Apabila telah mencapai 150 ekor maka zakatnya 3 ekor Ḥiqqah. Kemudian wajib zakatnya dimulai lagi dari awal, sehingga setiap 5 ekor zakatnya 1 ekor kambing dan 3 ekor Ḥiqqah, kemudian setiap 10 ekor zakatnya 2 ekor kambing, kemudian setiap 15 ekor zakatnya 3 ekor kambing, kemudian setiap 20 ekor zakatnya 4 ekor kambing, kemudian setiap 25 ekor zakatnya 1 ekor Bintu Makhadh, kemudian setiap 35 ekor zakatnya 1 ekor Bintu Labūn. Apabila telah mencapai 196 ekor maka zakatnya 4 ekor Ḥiqqah sampai berjumlah 200 ekor. Kemudian wajib zakatnya dimulai lagi seterusnya sebagaimana dimulai lagi setelah mencapai 50 ekor setelah 150 ekor.
Asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad dalam salah satu dari dua riwayatnya yang paling kuat mengatakan: “Bertambah 1 ekor akan merubah kewajiban (wajib zakatnya), sehingga setiap 121 ekor zakatnya 3 ekor Bintu Labūn. Kewajiban ini tetap berlaku pada 120 ekor, sehingga setiap 50 ekor zakatnya 1 ekor Ḥiqqah dan setiap 40 ekor zakatnya 1 ekor Bintu Labūn. Demikianlah peraturannya seterusnya.” (7196).
Aku (Ibnu Hubairah) berkata: “Inilah yang benar menurutku.”
Ada pula riwayat lain dari Aḥmad bahwa kewajibannya tidak berubah kecuali bila bertambah 10 ekor, sehingga tidak ada kewajiban zakat bila bertambah sampai mencapai 130 ekor. Jadi 2 ekor Ḥiqqah wajib diberikan sebagai zakat bila telah mencapai 91 sampai 129 ekor. Apabila mencapai 130 ekor maka zakatnya 1 ekor Ḥiqqah dan dua Bintu Labūn. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Abd-ul-‘Azīz (7207), salah seorang ‘ulamā’ Ḥanābilah dan juga dinyatakan oleh Abū ‘Ubaid al-Qāsim bin Salām (7218) dan Muḥammad bin Isḥāq. (7229).
Menurut Mālik, ada dua riwayat darinya seperti dua riwayat dari Aḥmad. Hanya saja yang paling kuat menurut ‘ulamā’ Ḥanābilah adalah, yang diriwayatkan oleh Ibn-ul-Qāsim dan Ibnu ‘Abd-il-Ḥakam serta lainnya bahwa apabila jumlahnya lebih dari 120 ekor maka petugas zakatnya boleh memilih, apakah akan mengambil 3 Bintu Labūn atau 2 Ḥiqqah. Sedangkan riwayat lainnya diriwayatkan oleh ‘Abd-ul-Mālik bin ‘Abd-il-‘Azīz (72310) darinya, bahwa kewajiban zakat tidak berubah kecuali bila bertambah 10 ekor sampai menjadi 130 ekor. Apabila jumlahnya demikian maka diambil 1 ekor Ḥiqqah dari setiap 50 ekor dan 1 ekor Bintu Labūn dari setiap 40 ekor.
‘Ulamā’ Mālikiyyah mengatakan: “Inilah pendapat yang paling sah menurut Qiyās.” (72411).
Abū Ḥanīfah dan asy-Syāfi‘ī berkata: “Hukumnya sah.”
Mālik dan Aḥmad berkata: “Tidak sah, yang wajib hanya mengeluarkan 1 ekor kambing (sebagai zakat).” (72512).
Mālik dan Aḥmad berkata: “Dia wajib membeli 1 ekor Bintu Makhadh.”
Asy-Syāfi‘ī berkata: “Dia boleh memilih, apakah akan membelinya atau membeli Ibnu Labūn.”
Abū Ḥanīfah berkata: “Yang sah adalah Bintu Makhadh atau barang yang senilai dengannya.” (72613).
Asy-Syāfi‘ī berkata: “Yang kecil diambil dari yang kecil hanya berlaku pada kambing saja.”
Para fuqahā’ Syāfi‘iyyah memiliki dua pendapat tentang anak sapi berumur satu bulan dan anak onta yang disapih. (72815).
Mālik, asy-Syāfi‘ī, dan Aḥmad berkata: “Kemudian tidak ada lagi zakatnya selain Musinnah hingga mencapai 59 ekor. Apabila telah mencapai 60 ekor maka zakatnya 2 ekor Tābi‘ hingga mencapai 69 ekor. Apabila telah mencapai 70 ekor maka zakatnya 1 ekor Tābi‘ dan Musinnah. Apabila telah mencapai 80 ekor maka zakatnya 2 ekor Musinnah. Apabila telah mencapai 90 ekor zakatnya 3 Tābi‘. Apabila telah mencapai 100 ekor maka zakatnya 2 ekor Tābi‘ dan 1 ekor Musinnah. Ketentuannya seperti ini seterusnya setiap bertambah 10 ekor, yaitu dengan mengeluarkan Tābi‘ dan Musinnah.”
Ada beberapa riwayat berbeda dari Abū Ḥanīfah tentang masalah ini. Ada riwayat darinya yang sependapat dengan madzhab jamā‘ah di atas. Dua muridnya, yaitu Abū Yūsuf dan Muḥammad, memilih riwayat ini. Ada pula riwayat lain darinya, bahwa tidak ada zakat untuk sapi yang lebih dari 40 ekor selain Musinnah sampai ia mencapai 50 ekor. Bila telah mencapai 50 ekor maka zakatnya 1 ekor Musinnah dan seperempatnya. Ada pula riwayat lain darinya yang dianut oleh para fuqahā’ Ḥanafiyyah sekarang, yaitu bila lebih dari 40 ekor maka hitungannya demikian sampai mencapai 60 ekor. Apabila lebih 2 ekor maka seperdua puluh (1/20) Musinnah, dan apabila lebih 3 ekor maka 3/4 Musinnah. (73017).
Abū Ḥanīfah dan Aḥmad berkata: “Zakat hanya wajib pada binatang ternak yang telah mencapai Nishāb.”
Menurut Mālik, dalam hal ini ada dua riwayat darinya.
Pertama, zakat wajib pada jumlah yang mencapai Nishāb dan jumlah di antara dua kewajiban (Waqsh).
Kedua, zakat hanya wajib pada jumlah yang mencapai Nishāb saja, bukan jumlah yang ada di antara dua kewajiban (Waqsh).
‘Abd-ul-Wahhāb berkata: “Inilah pendapat yang kuat dalam madzhabnya.”
Menurut asy-Syāfi‘ī, dalam hal ini ada dua pendapat seperti dua riwayat. Hanya saja yang paling kuat adalah bahwa wajib mengeluarkan zakat pada jumlah yang mencapai Nishāb, bukan jumlah di antara dua kewajiban. (73320).
Mālik, asy-Syāfi‘ī, dan Aḥmad berkata: “Tidak ada zakatnya bila tidak dijadikan barang dagangan.”
Abū Ḥanīfah berkata: “Apabila kuda digembalakan secara bebas maka ada zakatnya, baik jantan maupun betina. Sedangkan bila hanya jantan saja maka tidak ada zakatnya. Pemilik satu jenis wajib mengeluarkan zakatnya dan boleh memilih. Bila dia mau dia bisa memberikan 1 Dinar untuk setiap kuda, dan bila mau dia juga bisa menaksir harganya lalu memberikan 5 Dirham dari setiap 200 Dirham. Genap 1 tahun dan Nishāb-nya dihitung sejak awal tahun bila dia membayar dengan Dirham setelah ditaksir nilainya. Sedangkan bila dia membayar berdasarkan jumlahnya tanpa penaksiran harga maka dia harus membayar 1 Dinar untuk setiap kepala bila telah genap 1 tahun. Ada pula riwayat lain darinya, yaitu bahwa yang memilih adalah petugas penarik zakat. (73421).