Abū Ḥanīfah berkata: “Zakat berlaku untuk semua barang tambang yang bisa dicetak (diproses menjadi bentuk lain).”
Mālik dan asy-Syāfi‘ī berkata: “Yang ada zakatnya hanya emas dan perak.”
Aḥmad berkata: “Zakat berlaku untuk semua yang keluar dari bumi yang bisa dicetak seperti emas, perak dan besi, dan semua yang tidak bisa dicetak seperti mutiara, fairuz, yaqut, Anbar, lumpur merah dan kapur.” (7882).
Abū Ḥanīfah dan Aḥmad berkata: “Seperlima.”
Mālik berkata: “Seperempat puluh (1/40).”
Ada pula riwayat lain dari Mālik: “Bila seseorang mendapatkannya secara sekaligus tanpa mengalami kesusahan (ketika mengeluarkannya) maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar seperlimanya. Sedangkan bila dia mendapatkannya secara terpisah (terhadap) dengan susah payah dan dengan biaya maka zakatnya seperempat puluh.”
Menurut Imām asy-Syāfi‘ī, dalam hal ini ada tiga pendapat.
Pertama, zakatnya seperempat puluh.
Kedua, zakatnya seperlima.
Ketiga, bila dia mendapatkannya sekaligus tanpa mengalami kesusahan maka zakatnya seperlima, sedangkan bila dia mendapatkannya dengan susah payah maka zakatnya seperempat puluh, seperti pendapat Imām Mālik yang kedua. (7904).
Abū Ḥanīfah berkata: “Penyalurannya adalah seperti penyaluran harta Fai bila dia mendapatkannya di tanah Kharaj, sedangkan bila dia mendapatkannya di rumahnya maka harta tersebut menjadi miliknya dan tidak ada kewajiban apa pun atas.”
Mālik, asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad berkata: “Penyalurannya adalah seperti penyaluran harta Fai.” (7915).