“Siapa saja yang berjalan kepada pemberi hutang kepadanya, dengan membawa haknya yang ia akan menunaikan hak itu kepada pemberi hutang, maka akan ber-shalawat (berdoa) kepada orang itu, hewan-hewan bumi dan ikan paus berbagai luatan, yakni ikan-ikan laut, dan ditanamkan untuknya di setiap langkah berupa satu pohon di surga, dan diampuni suatu dosa baginya.
Dan tidaklah seorang penghutang yang menangguhkan kepada pemberi hutangnya, yakni mengulur-ulur (pembayaran) hutangnya, dan menunda-nunda dengan hutangnya itu, padahal ia orang yang mampu, melainkan pasti Allah akan mencatatkan atasnya di setiap putaran waktu akan suatu dosa.
H.R. Imām Baihaqī & Imām as-Suyūthi
hatisenang,com