Syaikh Ibrāhīm al-Laqqānī berkata:
إِيْمَانُنَا بِحَوْضِ خَيْرِ الرُّسْلِ | حَتْمٌ كَمَا جَاءَنَا فِي النَّقْلِ. |
“Keimanan kita terhadap telaga milik sebaik-baik rasul adalah wajib adanya, sebagaimana telah datang keterangannya dalam dalil naqli.”
Keyakinan (Syaikh Ibrāhīm al-Laqqānī) bahwa adanya telaga Nabi Muḥammad s.a.w. yang menjadi sebaik-baiknya Rasūl wajib hukumnya, sebagaimana keterangan yang telah datang kepadaku di dalam hadits yang masyhur.
Seorang mu’min wajib meyakini bahwa Rasūlullāh s.a.w. memiliki telaga yang panjang dan lebarnya ditempuh selama perjalanan satu bulan, airnya lebih putih dari susu, baunya lebih harum dari minyak misik, dan gayungnya lebih banyak dari bintang-bintang di langit. Barang siapa yang minum dari telaga itu, tidak akan haus selamanya. Telaga tersebut memiliki semua rasa buah-buahan yang ada di surga. Barang siapa yang meminumnya, akan merasakan semua rasa buah-buahan surga. (2051).
Telaga tersebut berada sebelum shirāth. Sebab, semua manusia keluar dari alam kubur dalam keadaan haus sehingga mereka semua mendatangi telaga tersebut dan meminumnya. Menurut pendapat yang lain, telaga itu berada setelah shirāth. Sebab, air telaga tersebut bersumber dari telaga Kautsar yang berada di surga, sehingga telaga tersebut berada setelah shirāth dan di depan surga. Ada satu pendapat yang mengatakan bahwa Rasūlullāh s.a.w. memiliki dua telaga: yang satu berada sebelum shirāth dan yang satunya berada setelahnya. (2062).
Syaikh Ibrāhīm al-Laqqānī berkata:
يَنَالُ شُرْبًا مِنْهُ أَقْوَامٌ وَفَوْا | بِعَهْدِهِمْ وَ قُلْ يُذَادُ مَنْ طَغَوْا. |
“Semua kaum yang telah memenuhi janji mereka (dengan Allah s.w.t) akan meminum dari telaga itu dan akan diusir (darinya) orang-orang yang telah melampaui batas.”
Manusia yang bisa meminum air dari telaga tersebut adalah orang yang memenuhi janji mereka saat berada di alam arwah, ya‘ni janji tauḥīd. Yakinilah orang-orang yang melampaui batas akan ditolak dan diusir dari telaga tersebut.
Orang yang bisa meminum air telaga Rasūlullāh adalah orang yang memenuhi janji mereka kepada Allah s.w.t. selama berada di alam arwah berupa janji mengesakan Allah. Anak-anak orang Muslim berada di pinggir telaga tersebut, yaitu anak-anak orang Muslim yang meninggal sebelum bāligh bisa memberikan minuman dari telaga tersebut kepada orang tua mereka. Orang tua yang marah, tidak ridha, dan tidak menerima bahkan menangis menjerit-jerit atas kematian anaknya tidak akan dapat minum air telaga tersebut. Sang anak pun tidak mau memberikan minuman kepadanya. (2073)
Orang-orang yang menzhālimi dirinya sendiri dan tidak mau memenuhi janji kepada Tuhannya ya‘ni orang kafir dan orang yang murtad, orang yang mengada-adakan sesuatu dalam agama yang tidak diridhāi Allah s.w.t., orang yang menyimpang dari golongan Ahl-us-Sunnah wal-Jamā‘ah, orang yang zhālim, orang yang terang-terangan melakukan dosa besar, orang yang melakukan kejahatan, dan para pelaku bid‘ah, semuanya akan ditolak dan terusir dari telaga sehingga tidak bisa meminum air telaga tersebut. (2084).
Orang yang tertolak dari telaga tersebut ada dua macam: (2095).